Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terjemah Per Kata Surat Al-Mumtahanah Ayat 7-13

بَيْنَكُمْ

اَنْ يَّجْعَلَ

عَسَى اللّٰهُ ۞

di antara kamu

menimbulkan

mudah-mudahan Allah

مِّنْهُمْ

عَادَيْتُمْ

وَبَيْنَ الَّذِيْنَ

di antara mereka

pernah kamu musuhi

dan orang-orang yang

قَدِيْرٌۗ

وَاللّٰهُ

مَّوَدَّةًۗ

Mahakuasa

dan Allah

kasih sayang

رَّحِيْمٌ ٧

غَفُوْرٌ

وَاللّٰهُ

Maha Penyayang

Maha Pengampun

dan Allah

7. Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang di antara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah Mahakuasa dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ

عَنِ الَّذِيْنَ

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ

tidak memerangimu

terhadap orang-orang yang

Allah tidak melarang kamu

مِّنْ دِيَارِكُمْ

وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ

فِى الدِّيْنِ

dari kampung halamanmu

dan tidak mengusir kamu

dalam urusan agama

اِلَيْهِمْۗ

وَتُقْسِطُوْٓا

اَنْ تَبَرُّوْهُمْ

kepada mereka

dan berlaku adil

(tidak melarangmu) berbuat baik

الْمُقْسِطِيْنَ ٨

يُحِبُّ

اِنَّ اللّٰهَ

orang-orang yang berlaku adil

mencintai

sesungguhnya Allah

8. Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

عَنِ الَّذِيْنَ

اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ

terhadap orang-orang yang

sesungguhnya Allah hanya melarang kamu

وَاَخْرَجُوْكُمْ

فِى الدِّيْنِ

قَاتَلُوْكُمْ

dan mengusir kamu

dalam urusan agama

memerangi kamu

عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ

وَظَاهَرُوْا

مِّنْ دِيَارِكُمْ

untuk mengusirmu

dan membantu (orang lain)

dari kampung halamanmu

يَّتَوَلَّهُمْ

وَمَنْ

اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ

menjadikan mereka sebagai kawan

dan barang siapa

kamu (dilarang) menjadikan mereka kawanmu

الظّٰلِمُوْنَ ٩

فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ

orang yang zalim

mereka itulah

9. Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.

اِذَا جَاۤءَكُمُ

اٰمَنُوْٓا

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ

apabila datang kepadamu

beriman

wahai orang-orang yang

فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ

مُهٰجِرٰتٍ

الْمُؤْمِنٰتُ

maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka

(untuk) berhijrah

perempuan-perempuan mukmin

بِاِيْمَانِهِنَّ

اَعْلَمُ

اَللّٰهُ

 tentang keimanan mereka

lebih mengetahui

Allah

مُؤْمِنٰتٍ

فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ

bahwa mereka (benar-benar) beriman

jika kamu telah mengetahui mereka 

اِلَى الْكُفَّارِۗ

فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ

kepada orang-orang kafir (suami mereka)

maka janganlah kamu kembalikan mereka

لَّهُمْ

حِلٌّ

لَا هُنَّ

bagi orang-orang kafir itu

halal

tidaklah mereka

لَهُنَّۗ

يَحِلُّوْنَ

وَلَا هُمْ

bagi mereka

halal

dan tidaklah orang-orang kafir itu

وَلَا جُنَاحَ

مَّآ اَنْفَقُوْاۗ

وَاٰتُوْهُمْ

dan tidak ada dosa

mahar yang telah mereka berikan

berikanlah kepada (suami) mereka

اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ

اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ

عَلَيْكُمْ

apabila kamu bayarkan kepada mereka

menikahi mereka

bagimu

بِعِصَمِ

وَلَا تُمْسِكُوْا

اُجُوْرَهُنَّۗ

pada tali (pernikahan)

dan janganlah kamu tetap berpegang

mahar mereka

مَآ اَنْفَقْتُمْ

وَسْـَٔلُوْا

الْكَوَافِرِ

mahar yang telah kamu berikan

dan hendaklah kamu minta kembali

dengan perempuan-perempuan kafir

ذٰلِكُمْ

مَآ اَنْفَقُوْاۗ

وَلْيَسْـَٔلُوْا

demikianlah

mahar yang telah mereka bayarkan

dan biarkan mereka meminta kembali

بَيْنَكُمْۗ

يَحْكُمُ

 ۗحُكْمُ اللّٰهِ

di antara kamu

yang ditetapkan-Nya

hukum Allah

حَكِيْمٌ ١٠

عَلِيْمٌ

وَاللّٰهُ

Mahabijaksana

Maha Mengetahui

dan Allah

10. Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

شَيْءٌ

وَاِنْ فَاتَكُمْ

sesuatu (pengembalian mahar)

dan jika ada yang belum kamu selesaikan

اِلَى الْكُفَّارِ

مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ

(yang lari) kepada orang-orang kafir

dari istri-istrimu

الَّذِيْنَ

فَاٰتُوا

فَعَاقَبْتُمْ

(kepada) orang-orang yang

maka berikanlah (dari harta rampasan)

lalu kamu dapat mengalahkan mereka

مِّثْلَ

اَزْوَاجُهُمْ

ذَهَبَتْ

sebanyak

istrinya itu

lari

الَّذِيْٓ

وَاتَّقُوا اللّٰهَ

مَآ اَنْفَقُوْاۗ

yang

dan bertakwalah kamu kepada Allah

mahar yang telah mereka berikan

مُؤْمِنُوْنَ ١١

بِهٖ

اَنْتُمْ

beriman

kepada-Nya

kamu

11. Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan.*) Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.

*) Sebelum dibagikan kepada lima golongan yang berhak, ganimah dipergunakan lebih dahulu untuk membayar mahar-mahar kepada para suami yang istrinya lari ke daerah kaum kafir.

الْمُؤْمِنٰتُ

اِذَا جَاۤءَكَ

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ

perempuan-perempuan mukmin

apabila datang kepadamu

wahai Nabi

بِاللّٰهِ

عَلٰٓى اَنْ لَّا يُشْرِكْنَ

يُبَايِعْنَكَ

dengan Allah

bahwa mereka tidak akan mempersekutukan

untuk mengadakan baiat (janji setia)

وَلَا يَزْنِيْنَ

وَّلَا يَسْرِقْنَ

شَيْـًٔا

dan tidak akan berzina

dan tidak akan mencuri

sesuatu apa pun

وَلَا يَأْتِيْنَ

اَوْلَادَهُنَّ

وَلَا يَقْتُلْنَ

dan tidak akan berbuat

anak-anaknya

dan tidak akan membunuh

بَيْنَ اَيْدِيْهِنَّ

يَّفْتَرِيْنَهٗ

بِبُهْتَانٍ

antara tangan mereka

yang mereka ada-adakan

dusta

فِيْ مَعْرُوْفٍ

وَلَا يَعْصِيْنَكَ

وَاَرْجُلِهِنَّ

dalam urusan yang baik

dan tidak akan mendurhakaimu

dan kaki mereka

 ۗلَهُنَّ اللّٰهَ

وَاسْتَغْفِرْ

فَبَايِعْهُنَّ

untuk mereka kepada Allah

dan mohonkanlah ampunan

maka terimalah janji setia mereka

رَّحِيْمٌ ١٢

غَفُوْرٌ

اِنَّ اللّٰهَ

Maha Penyayang

Maha Pengampun

sungguh, Allah

12. Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia) bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka*) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

*) Maksud berbuat dusta di sini adalah mengadakan pengakuan palsu terkait anak yang semestinya bukan anak suaminya, tetapi mereka nisbahkan kepadanya.

لَا تَتَوَلَّوْا

اٰمَنُوْا

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ

janganlah kamu jadikan sebagai penolongmu

beriman

wahai orang-orang yang

عَلَيْهِمْ

غَضِبَ اللّٰهُ

قَوْمًا

kepada mereka

yang Allah murka

orang-orang

كَمَا يَىِٕسَ

مِنَ الْاٰخِرَةِ

قَدْ يَىِٕسُوْا

sebagaimana juga berputus asa

terhadap akhirat

sungguh, mereka telah berputus asa

مِنْ اَصْحٰبِ الْقُبُوْرِ ࣖ ١٣

الْكُفَّارُ

yang telah berada dalam kubur

orang-orang kafir

13. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan kaum yang dimurkai Allah sebagai teman-teman akrab. Sungguh, mereka telah putus asa terhadap akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur juga berputus asa (dari rahmat Allah di akhirat).