Qur'an Per Kata Surat An-Nisā' Ayat 11-14

فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ

tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu 

 ۚمِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

لِلذَّكَرِ

sama dengan bagian dua orang anak perempuan

(yaitu) bagian seorang anak laki-laki 

فَوْقَ اثْنَتَيْنِ

نِسَاۤءً

فَاِنْ كُنَّ

 yang jumlahnya lebih dari dua

semuanya perempuan

dan jika anak itu 

 ۚمَا تَرَكَ

ثُلُثَا

فَلَهُنَّ

dari harta yang ditinggalkan

 dua pertiga 

maka bagian mereka

فَلَهَا

وَاحِدَةً

وَاِنْ كَانَتْ

maka dia memperoleh 

seorang saja

jika dia (anak perempuan) itu 

لِكُلِّ وَاحِدٍ

وَلِاَبَوَيْهِ

 ۗالنِّصْفُ

bagian masing-masing 

dan untuk kedua ibu bapak 

setengah (harta yang ditinggalkan)

مِمَّا تَرَكَ

السُّدُسُ

مِّنْهُمَا

dari harta yang ditinggalkan

seperenam 

dari mereka berdua

فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ

 ۚوَلَدٌ

اِنْ كَانَ لَهٗ

jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai

anak

jika dia (yang meninggal) mempunyai 

اَبَوٰهُ

وَّوَرِثَهٗٓ

وَلَدٌ

oleh kedua ibu bapaknya (saja)

 dan dia diwarisi 

 anak

فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ

 ۚالثُّلُثُ

فَلِاُمِّهِ

jika dia (yang meninggal) mempunyai 

sepertiga.

maka ibunya mendapat 

السُّدُسُ

فَلِاُمِّهِ

اِخْوَةٌ

seperenam

maka ibunya mendapat 

beberapa saudara

 ۗاَوْ دَيْنٍ

يُّوْصِيْ بِهَآ

مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ

atau (dan setelah dibayar) utangnya

yang dibuatnya 

 (pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat 

لَا تَدْرُوْنَ

وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ

اٰبَاۤؤُكُمْ 

kamu tidak mengetahui 

dan anak-anakmu.

 (tentang) orang tuamu 

لَكُمْ

اَقْرَبُ

اَيُّهُمْ

bagimu

yang lebih banyak

siapa di antara mereka 

 ۗمِّنَ اللّٰهِ

فَرِيْضَةً

 ۗنَفْعًا

dari Allah

(ini adalah) ketetapan 

dari segi manfaat

حَكِيْمًا

كَانَ عَلِيْمًا

اِنَّ اللّٰهَ

 Maha Bijaksana

Maha Mengetahui

sungguh, Allah 

Yūṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayain(i), fa in kunna nisā'an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak(a), wa in kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf(u), wa li abawaihi likulli wāḥidim minhumas-sudusu mimmā taraka in kāna lahū walad(un), fa illam yakul lahū waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li'ummihiṡ-ṡuluṡ(u), fa in kāna lahū ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣī bihā au dain(in), ābā'ukum wa abnā'ukum, lā tadrūna ayyuhum aqrabu lakum naf‘ā(n), farīḍatam minallāh(i), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).
ayat 11. Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.*) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

*) Bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan karena kewajiban laki-laki lebih berat daripada perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah (lihat surah an-Nisā’ [4]: 34).

Qur'an Per Kata Surat An-Nisā' Ayat 11-14

مَا تَرَكَ

نِصْفُ

وَلَكُمْ ۞

(dari) harta yang ditinggalkan

(adalah)seperdua

dan bagianmu (suami-suami)  

اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ

اَزْوَاجُكُمْ

jika mereka tidak mempunyai  

oleh istri-istrimu

لَهُنَّ

فَاِنْ كَانَ

 ۚوَلَدٌ

mempunyai

jika mereka (istri-istrimu) itu   

anak

الرُّبُعُ

فَلَكُمُ

وَلَدٌ

seperempat 

maka kamu mendapat 

anak

مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ

تَرَكْنَ

مِمَّا

setelah (dipenuhi) wasiat

ditinggalkannya 

dari harta yang 

وَلَهُنَّ

 ۗاَوْ دَيْنٍ

يُّوْصِيْنَ بِهَآ

para istri memperoleh

atau (dan setelah dibayar) utangnya

 yang mereka buat atau 

تَرَكْتُمْ

مِمَّا

الرُّبُعُ

kamu tinggalkan

dari harta yang 

seperempat 

فَاِنْ كَانَ لَكُمْ

 ۚوَلَدٌ

اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ

jika kamu mempunyai 

anak

 jika kamu tidak mempunyai 

الثُّمُنُ

فَلَهُنَّ

وَلَدٌ

seperdelapan

maka para istri memperoleh 

anak

مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ

تَرَكْتُمْ

مِمَّا

 (setelah dipenuhi) wasiat 

 kamu tinggalkan

dari harta yang

وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ

 ۗاَوْ دَيْنٍ

تُوْصُوْنَ بِهَآ

jika seseorang laki-laki 

 atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu

yang kamu buat

اَوِ امْرَاَةٌ

كَلٰلَةً

يُّوْرَثُ

ataupun seorang perempuan

dengan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak

 meninggal 

اَوْ اُخْتٌ

اَخٌ

وَّلَهٗٓ

atau seorang saudara perempuan (seibu)

seorang saudara laki-laki (seibu) 

tetapi mempunyai 

السُّدُسُۚ

مِّنْهُمَا

فَلِكُلِّ وَاحِدٍ

seperenam (harta)

dari kedua jenis saudara itu 

maka bagi masing-masing 

مِنْ ذٰلِكَ

اَكْثَرَ

فَاِنْ كَانُوْٓا

 dari seorang

 lebih

 tetapi jika saudara-saudara seibu itu

فِى الثُّلُثِ

شُرَكَاۤءُ

فَهُمْ

dalam bagian yang sepertiga itu

bersama-sama 

maka mereka 

اَوْ دَيْنٍۙ

يُّوْصٰى بِهَآ

مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ

 atau (dan setelah dibayar) utangnya 

 yang dibuatnya

 setelah (dipenuhi) wasiat

 ۗمِّنَ اللّٰهِ

وَصِيَّةً

 ۚغَيْرَ مُضَاۤرٍّ

Allah

demikianlah ketentuan 

dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris)

حَلِيْمٌۗ

عَلِيْمٌ

وَاللّٰهُ

 Maha Penyantun

Maha Mengetahui

 Allah 

Wa lakum niṣfu mā taraka azwājukum illam yakul lahunna walad(un), fa in kāna lahunna waladun fa lakumur-rubu‘u mimmā tarakna mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣīna bihā au dain(in), wa lahunnar-rubu‘u mimmā taraktum illam yakul lakum walad(un), fa in kāna lakum waladun fa lahunnaṡ-ṡumunu mimmā taraktum mim ba‘di waṣiyyatiy tūṣūna bihā au dain(in), wa in kāna rajuluy yūraṡu kalālatan awimra'atuw wa lahū akhun au ukhtun fa likulli wāḥidatim minhumas-sudus(u), fa in kānū akṡara min żālika fa hum syurakā'u fiṡ-ṡuluṡi mim ba‘di waṣiyyatiy yūṣā bihā au dain(in), gaira muḍārr(in), waṣiyyatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥalīm(un).
ayat 12. Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris).*) Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

*) Menyusahkan ahli waris dapat terjadi dengan melakukan tindakan-tindakan seperti mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan dan memberikan wasiat dengan maksud mengurangi harta warisan, meskipun kurang dari sepertiga harta warisan.

وَمَنْ

 ۗحُدُوْدُ اللّٰهِ

تِلْكَ

barangsiapa

 batas-batas (hukum) Allah

itulah 

يُدْخِلْهُ

وَرَسُوْلَهٗ

يُّطِعِ اللّٰهَ

Dia akan memasukkannya

dan Rasul-Nya

 taat kepada Allah 

مِنْ تَحْتِهَا

تَجْرِيْ

جَنّٰتٍ

di bawahnya 

yang mengalir 

 ke dalam surga-surga 

 ۗفِيْهَا

خٰلِدِيْنَ

الْاَنْهٰرُ

di dalamnya

mereka kekal 

sungai-sungai

الْعَظِيْمُ

الْفَوْزُ

وَذٰلِكَ

yang agung

kemenangan 

dan itulah 

Tilka ḥudūdullāh(i), wa may yuṭi‘illāha wa rasūlahū yudkhilhu jannātin tajrī min taḥtihal-anhāru khālidīna fīhā, wa żālikal-fauzul-‘aẓīm(u).
ayat 13. Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar.

وَرَسُوْلَهٗ

يَّعْصِ اللّٰهَ

وَمَنْ

dan Rasul-Nya 

 mendurhakai Allah 

 dan barangsiapa 

يُدْخِلْهُ

حُدُوْدَهٗ

وَيَتَعَدَّ

niscaya Allah  memasukkannya 

batas-batas hukum-Nya

dan melanggar 

فِيْهَاۖ

خَالِدًا

نَارًا

di dalamnya

dia kekal 

ke dalam api neraka

 ࣖمُّهِيْنٌ

عَذَابٌ

وَلَهٗ

yang menghinakan

azab

dan dia akan mendapat

Wa may ya‘ṣillāha wa rasūlahū wa yata‘adda ḥudūdahū yudkhilhu nāran khālidan fīhā, wa lahū ‘ażābum muhīn(un).
ayat 14. Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan.