Qur'an Per Kata Surat An-Nisā' Ayat 23

اُمَّهٰتُكُمْ

عَلَيْكُمْ

حُرِّمَتْ

(menikahi) ibu-ibumu

atas kamu

diharamkan

وَعَمّٰتُكُمْ

وَاَخَوٰتُكُمْ

وَبَنٰتُكُمْ

dan saudara-saudara ayahmu yang perempuan

dan saudara-saudaramu yang perempuan

dan anak-anakmu yang perempuan

وَبَنٰتُ الْاُخْتِ

وَبَنٰتُ الْاَخِ

وَخٰلٰتُكُمْ

dan anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuanmu

dan anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu

dan saudara-saudara ibumu yang perempuan

اَرْضَعْنَكُمْ

الّٰتِيْٓ

وَاُمَّهٰتُكُمُ

menyusui kamu

yang

dan ibu-ibumu

وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ

مِّنَ الرَّضَاعَةِ

وَاَخَوٰتُكُمْ

dan ibu istri-istrimu (mertua)

dari sesusuan

saudara-saudara perempuanmu

فِيْ حُجُوْرِكُمْ

الّٰتِيْ

وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ

dalam pemeliharaanmu

yang

dan anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri)

فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا

الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ

مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ

(tetapi) jika kamu belum

yang telah kamu campuri

dari istrimu

 ۖعَلَيْكُمْ

فَلَا جُنَاحَ

دَخَلْتُمْ بِهِنَّ

atas kamu (menikahinya)

maka tidak ada dosa

bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan)

مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ

الَّذِيْنَ

وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ

dari tulang rusukmu (yaitu menantu)

yang

(dan diharamkan bagimu) istri dari anak-anakmu

 ۗاِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ

وَاَنْ تَجْمَعُوْا

kecuali yang telah terjadi pada masa lampau

antara dua perempuan yang bersaudara

an (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan)

رَّحِيْمًا

كَانَ غَفُوْرًا

اِنَّ اللّٰهَ

Maha Penyayang

Maha Pengampun

sungguh Allah



Ḥurrimat ‘alaikum ummahātukum wa banātukum wa akhawātukum wa ‘ammātukum wa khālātukum wa banātul-akhi wa banātul-ukhti wa ummahātukumul-lātī arḍa‘nakum wa akhawātukum minar-raḍā‘ati wa ummahātu nisā'ikum wa rabā'ibukumul-lātī fī ḥujūrikum min nisā'ikumul-lātī dakhaltum bihinn(a), fa illam takūnū dakhaltum bihinna falā junāḥa ‘alaikum, wa ḥalā'ilu abnā'ikumul-lażīna min aṣlābikum, wa an tajma‘ū bainal-ukhtaini illā mā qad salaf(a), innallāha kāna gafūrar raḥīmā(n).
ayat 23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu*) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

*) Yang dimaksud dengan ibu pada awal ayat ini adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, sedangkan anak perempuan adalah anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah. Yang dimaksud dengan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut sebagian besar ulama, mencakup anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.

Sebelumnya <<<

>>> Selanjutnya

Ayat 15-22

Ayat 24-25