Qur'an Per Kata Surat An-Nisā' Ayat 15-22

الْفَاحِشَةَ

يَأْتِيْنَ

وَالّٰتِيْ

perbuatan keji

melakukan

dan para perempuan yang 

عَلَيْهِنَّ

فَاسْتَشْهِدُوْا

مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ

terhadap mereka

maka hendaklah kamu mendatangkan saksi

di antara perempuan-perempuan kamu

فَاِنْ شَهِدُوْا

 ۚمِّنْكُمْ

اَرْبَعَةً

apabila mereka telah memberikan kesaksian

di antara kamu (yang menyaksikannya)

empat orang

حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُنَّ الْمَوْتُ

فِى الْبُيُوْتِ

فَاَمْسِكُوْهُنَّ

sampai mereka menemui ajalnya

dalam rumah

maka kurunglah mereka (para perempuan itu)

 سَبِيْلًا

لَهُنَّ

اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ

jalan (yang lain)

kepada mereka

atau sampai Allah memberikan

Wal-lātī ya'tīnal-fāḥisyata min nisā'ikum fastasyhidū ‘alaihinna arba‘atam minkum, fa in syahidū fa amsikūhunna fil-buyūti ḥattā yatawaffāhunnal-mautu au yaj‘alallāhu lahunna sabīlā(n).
ayat 15. Para wanita yang melakukan perbuatan keji**) di antara wanita-wanita kamu, maka mintalah kesaksian atas (perbuatan keji)-nya dari empat orang di antara kamu. Apabila mereka telah memberikan kesaksian, tahanlah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajal atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.**)

*) Kata keji dalam ayat ini berarti perbuatan zina. Akan tetapi, menurut pendapat lain, kata ini mencakup juga perbuatan mesum yang lain, seperti hubungan sejenis dan yang semisalnya.
**) Yang dimaksud dengan jalan yang lain adalah dengan turunnya surah an-Nūr (24): 2 tentang hukum dera.


مِنْكُمْ

يَأْتِيٰنِهَا

وَالَّذٰنِ

diantara kamu

melakukan (perbuatan keji)

dan terhadap dua orang yang

وَاَصْلَحَا

فَاِنْ تَابَا

 ۚفَاٰذُوْهُمَا

dan memperbaiki diri

jika keduanya tobat 

maka berilah hukuman (kepada) keduanya

اِنَّ اللّٰهَ

 ۗفَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا

sungguh, Allah 

maka biarkanlah mereka

رَّحِيْمًا

كَانَ تَوَّابًا

Maha Penyayang

Maha Penerima tobat 

Wal-lażāni ya'tiyānihā minkum fa āżūhumā, fa in tābā wa aṣlaḥā fa a‘riḍū ‘anhumā, innallāha kāna tawwābar raḥīmā(n).
ayat 16. (Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

لِلَّذِيْنَ

عَلَى اللّٰهِ

اِنَّمَا التَّوْبَةُ

 hanya (pantas) bagi mereka yang 

kepada Allah itu

sesungguhnya bertobat 

بِجَهَالَةٍ

السُّوْۤءَ

يَعْمَلُوْنَ

 karena tidak mengerti 

kejahatan

melakukan 

فَاُولٰۤىِٕكَ

ثُمَّ يَتُوْبُوْنَ مِنْ قَرِيْبٍ

mereka itulah

kemudian mereka segera bertobat

وَكَانَ اللّٰهُ

 ۗعَلَيْهِمْ

يَتُوْبُ اللّٰهُ

dan Allah  

mereka

 yang Allah menerima (tobat)

حَكِيْمًا

عَلِيْمًا

Mahabijaksana

Maha Mengetahui

Innamat-taubatu ‘alallāhi lil-lażīna ya‘malūnas-sū'a bijahālatin ṡumma yatūbūna min qarībin fa ulā'ika yatūbullāhu ‘alaihim, wa kānallāhu ‘alīman ḥakīmā(n).
ayat 17. Sesungguhnya tobat yang pasti diterima Allah itu hanya bagi mereka yang melakukan keburukan karena kebodohan, kemudian mereka segera bertobat. Merekalah yang Allah terima tobatnya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

يَعْمَلُوْنَ

لِلَّذِيْنَ

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ

melakukan 

dan mereka yang

dan tobat itu  tidaklah (diterima Allah) 

اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ

حَتّٰىٓ اِذَا حَضَرَ

السَّيِّاٰتِۚ

ajal kepada seorang di antara mereka

hingga apabila datang 

kejahatan

الْـٰٔنَ

اِنِّيْ تُبْتُ

قَالَ

sekarang

saya benar-benar bertobat 

 dia berkata 

وَهُمْ

يَمُوْتُوْنَ

وَلَا الَّذِيْنَ

 (sedang) mereka 

meninggal

dan tidak (pula diterima) dari orang-orang yang 

اَعْتَدْنَا

اُولٰۤىِٕكَ

 ۗكُفَّارٌ

yang telah Kami sediakan

.mereka itulah

di dalam kekafiran

اَلِيْمًا

عَذَابًا

لَهُمْ

 yang pedih 

 azab 

bagi mereka

Wa laisatit-taubatu lil-lażīna ya‘malūnas-sayyi'āt(i), ḥattā iżā ḥaḍara aḥadahumul-mautu qāla innī tubtul-āna wa lal-lażīna yamūtūna wa hum kuffār(un), ulā'ika a‘tadnā lahum ‘ażāban alīmā(n).
ayat 18. Tidaklah tobat itu (diterima Allah) bagi orang-orang yang melakukan keburukan sehingga apabila datang ajal kepada seorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Tidak (pula) bagi orang-orang yang meninggal dunia, sementara mereka di dalam kekufuran. Telah Kami sediakan azab yang sangat pedih bagi mereka.

لَا يَحِلُّ

اٰمَنُوْا

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ

tidak halal

beriman

wahai orang-orang yang 

النِّسَاۤءَ

اَنْ تَرِثُوا

 لَكُمْ

perempuan 

mewarisi 

 bagi kamu 

لِتَذْهَبُوْا

وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ

 ۗكَرْهًا

 karena hendak mengambil kembali 

dan janganlah kamu menyusahkan mereka

dengan jalan paksa

اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ

اٰتَيْتُمُوْهُنَّ

بِبَعْضِ مَآ

kecuali apabila mereka melakukan 

telah kamu berikan kepadanya

sebagian dari apa yang 

وَعَاشِرُوْهُنَّ

 ۚمُّبَيِّنَةٍ

بِفَاحِشَةٍ

dan bergaullah dengan mereka  

yang nyata

perbuatan keji 

فَعَسٰٓى

فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ

 ۚبِالْمَعْرُوْفِ

 (maka bersabarlah) boleh jadi 

jika kamu tidak menyukai mereka

menurut cara yang patut 

وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ

شَيْـًٔا

اَنْ تَكْرَهُوْا

(padahal) Allah menjadikan 

 sesuatu

kamu tidak menyukai

كَثِيْرًا

خَيْرًا

فِيْهِ

yang banyak 

kebaikan 

padanya

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā'a karhā(n), wa lā ta‘ḍulūhunna litażhabū biba‘ḍi mā ātaitumūhunna illā ay ya'tīna bifāḥisyatim mubayyinah(tin), wa ‘āsyirūhunna bil-ma‘rūf(i), fa in karihtumūhunna fa ‘asā an takrahū syai'aw wa yaj‘alallāhu fīhi khairan kaṡīrā(n).
ayat 19. Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.*) Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.

*) Ayat ini tidak mengandung arti kebolehan menjadikan istri sebagai warisan seperti harta, meskipun tidak dengan paksaan. Menurut tradisi jahiliah, anak tertua atau anggota keluarganya yang lain dapat mewarisi janda yang ditinggal wafat ayahnya.

مَّكَانَ زَوْجٍۙ

وَاِنْ اَرَدْتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ

(dengan) istri yang lain

dab jika kamu ingin mengganti istrimu

اِحْدٰىهُنَّ

وَّاٰتَيْتُمْ

(kepada) seorang di antara mereka 

(sedang) kamu telah memberikan

فَلَا تَأْخُذُوْا

قِنْطَارًا

maka janganlah kamu mengambilnya kembali

harta yang banyak 

اَتَأْخُذُوْنَهٗ

 ۗشَيْـًٔا

مِنْهُ

apakah kamu akan mengambilnya kembali 

 sedikit pun

darinya

مُّبِيْنًا

وَّاِثْمًا

بُهْتَانًا

 yang nyata

dan dosa

dengan jalan tuduhan dusta

Wa in arattumustibdāla zaujim makāna zauj(in), wa ātaitum iḥdāhunna qinṭāran falā ta'khużū minhu syai'ā(n), ata'khużūnahū buhtānaw wa iṡmam mubīnā(n).
ayat 20. Jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar), janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata?

وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ

padahal sebagian kamu telah bergaul

dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali

وَّاَخَذْنَ

اِلٰى بَعْضٍ

dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil 

dengan yang lain (sebagai suami istri) 

غَلِيْظًا

مِّيْثَاقًا

مِنْكُمْ

yang kuat

perjanjian (ikatan pernikahan) 

dengan kamu

Wa kaifa ta'khużūnahū wa qad afḍā ba‘ḍukum ilā ba‘ḍiw wa akhażna minkum mīṡāqan galīẓā(n).
ayat 21. Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?

مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ

وَلَا تَنْكِحُوْا

 perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu

dan janganlah kamu menikahi 

كَانَ فَاحِشَةً

اِنَّهٗ

 ۗاِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

sangat keji 

sungguhnya perbuatan itu 

kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau

 ࣖسَبِيْلًا

وَسَاۤءَ

وَّمَقْتًاۗ

 jalan (yang ditempuh)

dan seburuk-buruk

dan dibenci (oleh Allah) 

Wa lā tankiḥū mā nakaḥa ābā'ukum minan-nisā'i illā mā qad salaf(a), innahū kāna fāḥisyataw wa maqtā(n), wa sā'a sabīlā(n).
ayat 21. Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).