Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkelahian Berujung Maut Di Malioboro, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Perkembangan Kasus Perkelahian di Depan Malioboro Mall
Polresta Yogyakarta akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus bentrok dua kelompok pemuda di Malioboro. Hal tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam terhadap keterangan kedua belah pihak yang disidik secara terpisah.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP M Akbar Bantilan mengatakan, dari kelompok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Fj (22) seorang warga Giwangan, Yogyakarta. Sementara kawannya Iyan warga Godean diketahui telah menjadi korban tewas dalam kejadian perkelahian di Malioboro tersebut. Sementara dari kelompok kedua, tiga mahasiswa yakni DS, AE dan SU juga ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok yang memakan satu korban meninggal itu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi perkelahian terjadi setelah Fj dan Iyan melakukan aksi pembacokan kepada rombongan Desend dan kawan-kawannya di kawasan perempatan Mirota Kampus, Gondokusuman.

“Pembacokan dilakukan karena sebelumnya, saat melintas di sekitar Jembatan Sardjito, rombongan kelompok kedua menyalip dan dianggap oleh rombongan pertama menganggu karena ada yang menggembor-gemborkan sepeda motor. Kemudian dikejar dan saat di tempat kejadian dilakukan pembacokan,” jelas Akbar. Dalam pembacokan tersebut jatuh korban luka JW (27) seorang mahasiswa asal Nias dengan luka di bagian tangan selebar 9 centimeter.

Hal itu memicu DS dan dua tersangka lain melakukan pengejaran hingga sampai di Jalan Perwakilan kawasan Malioboro. Hingga aksi saling serang di depan Malioboro Mall tersebut tak terhindarkan. Dalam aksi saling serang itu, Fj memilih kabur karena kalah jumlah orang. Sementara Iyan akhirnya menjadi bulan-bulanan dan meninggal tak lama kemudian di rumah sakit.

“Tidak ada argumen apapun yang dibenarkan ketika perbuatan melawan hukum dibalas dengan perbuatan melawan hukum. Ini tidak ada unsur membela diri karena ketiganya secara sadar mengejar pelaku pembacokan hingga terjadi perkelahian,” tambah Akbar Bantilan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para tersangka menurut Akbar terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hingga kemarin para tersangka masih terus mendapatkan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta.

(dari berbagai sumber media)

Foto ilustrasi tersangka kasus pembunuhan di Malioboro