Home
lalu-lintas
polri
undang-undang
Barang Bukti Yang Boleh Disita Saat Polisi Menilang Pelanggar

Barang Bukti Yang Boleh Disita Saat Polisi Menilang Pelanggar

Saat polisi menemukan pelanggaran waktu melakukan razia lalu lintas di jalan maupun menemukan pelanggaran rambu lalu lintas secara kasat mata tentu sudah seharusnya polisi melakukan penegakkan hukum. Terhadap para pelanggar, polisi melakukan penegakkan hukum dengan cara memberikan surat tilang (bukti pelanggaran) yang selanjutnya pelanggar harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Polantas menyita SIM C sebagai barang bukti tilang kepada pelanggar lampu APILL/ foto: Ponky-MG.

Saat melakukan penilangan, polisi harus menyita barang bukti yang dilampirkan pada surat tilang. Barang bukti yang boleh disita polisi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN pada Pasal 260 ayat (1) huruf d, yaitu melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Barang bukti yang boleh disita polisi saat melakukan penilangan sesuai dengan Pasal 32 PP 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

Pasal 32

(1) Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas:
a. Surat Izin Mengemudi;
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c. surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
d. tanda bukti lulus uji;
e. barang muatan; dan/atau
f. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.

(2) Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi.

(4) Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

(5) Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.

(6) Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Selain dari barang barang tersebut, polisi tidak diperbolehkan menyita untuk keperluan tilang. Bagi pengguna jalan, jangan lupa untuk selalu cek surat kelengkapan, kondisi kendaraan dan selalu taati rambu lalu lintas yang ada ya.. Jika memang tidak sengaja dan harus jadi pelanggar jangan sekali kali punya niat menyuap polisi. Yuk mulai dari diri sendiri untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.