Home
lalu-lintas
polri
undang-undang
Plat Nomor (TNKB) Tidak Sesuai Ketentuan, Polisi Berhak Menilang

Plat Nomor (TNKB) Tidak Sesuai Ketentuan, Polisi Berhak Menilang

Saat ini masih banyak ditemui pengendara yang tidak tertib berlalu lintas. Salah satunya dalam hal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lebih dikenal dengan istilah Plat Nomor. Mengenai pelanggaran tersebut, apakah polisi dapat menilang pelanggaran TNKB? Jelas lah Polisi berhak menilang setiap pelanggaran lalu lintas tak terkecuali pelanggaran TNKB. Sesuai dengan pasal Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Masih banyak yang mendebat polisi saat melakukan penidakan penilangan padahal mereka sudah jelas tidak tertib berlalu lintas. Pelanggaran TNKB yang bagaimana yang bisa ditilang oleh polisi. Aturan mengenai TNKB sudah diatur juga dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berikut bunyi pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang TNKB.

Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, Nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. 
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. 
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. 
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Bagaimana jika Plat Nomor kita pasang hanya satu saja, apakah polisi bisa menilang? Jelas bisa, dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 39 tentang TNKB yang sesuai dengan ketentuan salah satunya pada ayat (6). Berikut dasar hukumnya.

Pasal 39 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR 
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.