Qur'an Per Kata Surat An-Nisā' Ayat 24-25

مِنَ النِّسَاۤءِ

وَالْمُحْصَنٰتُ ۞

dari kaum perempuan

dan (diharamkan juga bagi kamu menikahi) orang yang bersuami

 ۚاِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ

kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki

وَاُحِلَّ

 ۚعَلَيْكُمْ

كِتٰبَ اللّٰهِ

dan dihalalkan 

atas kamu

(sebagai) ketetapan Allah 

اَنْ تَبْتَغُوْا

مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ

لَكُمْ

jika kamu berusaha

 selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu

bagimu

 ۗغَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ

مُّحْصِنِيْنَ

بِاَمْوَالِكُمْ

 bukan (untuk) berzina

 (untuk) menikahinya

 dengan hartamu 

فَاٰتُوْهُنَّ

مِنْهُنَّ

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ

berikanlah kepada mereka 

dari mereka

maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan 

وَلَا جُنَاحَ

 ۗفَرِيْضَةً

اُجُوْرَهُنَّ

(tetapi) tidak mengapa

(sebagai) suatu kewajiban

maskawinnya

مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ

فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ

عَلَيْكُمْ

setelah ditetapkan

jika ternyata diantara kamu telah saling merelakannya

atas kamu 

حَكِيْمًا

كَانَ عَلِيْمًا

اِنَّ اللّٰهَ

Mahabijaksana

 Maha Mengetahui 

sungguh, Allah 

Wal-muḥṣanātu minan-nisā'i illā mā malakat aimānukum, kitāballāhi ‘alaikum, wa uḥilla lakum mā warā'a żālikum an tabtagū bi'amwālikum muḥṣinīna gaira musāfiḥīn(a), famastamta‘tum bihī minhunna fa ātūhunna ujūrahunna farīḍah(tan), wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā tarāḍaitum bihī mim ba‘dil-farīḍah(ti), innallāha kāna ‘alīman ḥakīmā(n).
(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki*) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu).**) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

*) Maksudnya adalah hamba sahaya perempuan yang dimiliki karena tertawan. Sementara itu, suaminya tidak ikut tertawan bersamanya (lihat surah an-Nisā’ [4]: 3).
**) Maksudnya adalah bahwa istri boleh tidak menuntut suaminya untuk membayar sebagian atau keseluruhan maskawin yang telah ditetapkan atau suami membayar lebih dari maskawin yang telah ditetapkannya.

Qur'an Per Kata Surat An-Nisā' Ayat 24-25

مِنْكُمْ

لَّمْ يَسْتَطِعْ

وَمَنْ

di antara kamu 

 tidak mempunyai 

dan barangsiapa

الْمُحْصَنٰتِ

اَنْ يَّنْكِحَ

طَوْلًا

 perempuan merdeka 

 untuk menikahi

biaya

فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ

الْمُؤْمِنٰتِ

maka (dihalalkan menikahi) dari para hamba sahaya yang kamu miliki

yang beriman

الْمُؤْمِنٰتِۗ

مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ

yang beriman

dari perempuan-perempuan diantara kamu

 ۗبِاِيْمَانِكُمْ

اَعْلَمُ

وَاللّٰهُ

keimananmu

mengetahui

Allah

مِّنْۢ بَعْضٍۚ

بَعْضُكُمْ

dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam)

sebagian dari kamu (adalah) 

وَاٰتُوْهُنَّ

بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ

فَانْكِحُوْهُنَّ

dan berilah mereka

dengan izin tuannya

 karena itu, nikahilah mereka 

مُحْصَنٰتٍ

بِالْمَعْرُوْفِ

اُجُوْرَهُنَّ

 (karena mereka adalah)  perempuan-perempuan memelihara diri

yang pantas

 maskawin 

 ۚاَخْدَانٍ

وَّلَا مُتَّخِذٰتِ

غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ

(sebagai) piaraannya

dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain 

bukan pezina 

بِفَاحِشَةٍ

فَاِنْ اَتَيْنَ

فَاِذَآ اُحْصِنَّ

 perbuatan keji (zina)

tetapi melakukan

apabila mereka telah berumah tangga (bersuami)

عَلَى الْمُحْصَنٰتِ

نِصْفُ مَا

فَعَلَيْهِنَّ

 perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami)

 setengah dari apa (yang diberikan kepada)

maka (hukuman) bagi mereka 

لِمَنْ

ذٰلِكَ

مِنَ الْعَذَابِۗ

 (adalah) bagi orang yang 

(kebolehan menikahi hamba sahaya) itu

(berupa) hukuman

 ۗمِنْكُمْ

الْعَنَتَ

خَشِيَ

di antara kamu

 kesulitan dalam menjaga diri (dari zina) 

takut (terhadap)

 ۗلَّكُمْ

خَيْرٌ

وَاَنْ تَصْبِرُوْا

bagimu 

itu lebih baik 

tetapi jika kamu bersabar

 ࣖرَّحِيْمٌ

غَفُوْرٌ

وَاللّٰهُ

Maha Penyayang

 Maha Pengampun 

Allah

Wa mal lam yastaṭi‘ minkum ṭaulan ay yankiḥal-muḥṣanātil-mu'mināti fa mim mā malakat aimānukum min fatayātikumul-mu'mināt(i), wallāhu a‘lamu bi'īmānikum, ba‘ḍukum mim ba‘ḍ(in), fankiḥūhunna bi'iżni ahlihinna wa ātūhunna ujūrahunna bil-ma‘rūfi muḥṣanātin gaira musāfiḥātiw wa lā muttakhiżāti akhdān(in), fa iżā uḥṣinna fa in ataina bifāḥisyatin fa ‘alaihinna niṣfu mā ‘alal-muḥṣanāti minal-‘ażāb(i), żālika limay khasyial-‘anata minkum, wa an taṣbirū khairul lakum, wallāhu gafūrur raḥīm(un).
Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.