Home
Al-Quran
arti
bacaan
terjemah
Terjemah Perkata
tulisan Arab
Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 189-196

Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 189-196

قُلْ  ۗعَنِ الْاَهِلَّةِ يَسْـَٔلُوْنَكَ ۞
katakanlah tentang bulan sabit mereka bertanya kepadamu (Muhammad)
لِلنَّاسِ مَوَاقِيْتُ هِيَ
bagi manusia adalah (penunjuk) waktu itu
بِاَنْ تَأْتُوا وَلَيْسَ الْبِرُّ  ۗوَالْحَجِّ
kamu memasuki dan bukanlah suatu kebajikan dan (ibadah) haji
وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مِنْ ظُهُوْرِهَا الْبُيُوْتَ
tetapi kebajikan dari atasnya rumah-rumah
الْبُيُوْتَ وَأْتُوا مَنِ اتَّقٰىۚ
rumah-rumah dan masukilah adalah (kebajikan) orang yang bertakwa
وَاتَّقُوا اللّٰهَ  ۗمِنْ اَبْوَابِهَا
dan bertakwalah kepada Allah dari pintu-pintunya
تُفْلِحُوْنَ ١٨٩ لَعَلَّكُمْ
beruntung agar kamu
189. Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit.*) Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

*) Bulan sabit adalah bukti meyakinkan pergantian bulan. Setelah bulan sabit akhir bulan tampak tipis seperti pelepah kurma (surah Yāsīn/36: 39) menjelang pagi, pada malam berikutnya bulan ‘mati’ (tidak tampak sama sekali), kemudian disusul tampaknya bulan sabit tipis sesaat setelah magrib. Itulah awal bulan yang digunakan untuk perhitungan waktu ibadah, seperti puasa Ramadan dan haji.

Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 189-196
foto: https://www.instagram.com/p/CmYtWPTMSNf/

فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَقَاتِلُوْا
di jalan Allah dan perangilah
 ۗوَلَا تَعْتَدُوْا يُقَاتِلُوْنَكُمْ الَّذِيْنَ
dan jangan melampaui batas memerangi kamu orang-orang yang
الْمُعْتَدِيْنَ ١٩٠ لَا يُحِبُّ اِنَّ اللّٰهَ
orang-orang yang melampaui batas tidak menyukai sesungguhnya Allah
190. Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

وَاَخْرِجُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاقْتُلُوْهُمْ
dan usirlah mereka di mana kamu jumpai mereka dan bunuhlah mereka
اَشَدُّ وَالْفِتْنَةُ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ
lebih kejam dan fitnah itu dari tempat mereka mengusirmu
عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ  ۚمِنَ الْقَتْلِ
di Masjidilharam dan janganlah kamu perangi mereka daripada pembunuhan
فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فِيْهِۚ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ
jika mereka memerangimu di tempat itu kecuali jika mereka memerangimu
جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ ١٩١ كَذٰلِكَ فَاقْتُلُوْهُمْۗ
balasan (bagi) orang kafir demikianlah maka perangilah mereka
191. Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah*) itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.

*) Fitnah dalam ayat ini berarti perbuatan yang menimbulkan kekacauan, seperti mengusir orang dari kampung halamannya, merampas harta, menyakiti orang lain, menghalangi orang dari jalan Allah Swt., atau melakukan kemusyrikan (lihat catatan kaki surah al-Baqarah/2: 102).

فَاِنَّ اللّٰهَ فَاِنِ انْتَهَوْا
maka sesungguhnya Allah tetapi jika mereka berhenti
رَّحِيْمٌ ١٩٢ غَفُوْرٌ
Maha Penyayang Maha Pengampun
192. Namun, jika mereka berhenti (memusuhimu), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَقٰتِلُوْهُمْ
sampai tidak ada lagi fitnah dan perangilah mereka itu
فَاِنِ انْتَهَوْا  ۗلِلّٰهِ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ
jika mereka berhenti bagi Allah semata dan agama hanya
اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ ١٩٣ فَلَا عُدْوَانَ
kecuali terhadap orang-orang zalim maka tidak ada (lagi) permusuhan
193. Perangilah mereka itu sampai tidak ada lagi fitnah dan agama (ketaatan) hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti (melakukan fitnah), tidak ada (lagi) permusuhan, kecuali terhadap orang-orang zalim.

بِالشَّهْرِ الْحَرَامُ اَلشَّهْرُ
dengan bulan haram bulan
قِصَاصٌۗ وَالْحُرُمٰتُ الْحَرَامِ
berlaku (hukum) kisas dan (terhadap) sesuatu yang dihormati haram
فَاعْتَدُوْا عَلَيْكُمْ فَمَنِ اعْتَدٰى
maka seranglah kamu maka siapa yang menyerang
 ۖعَلَيْكُمْ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْهِ
terhadapmu setimpal dengan serangannya

dia

وَاعْلَمُوْٓا وَاتَّقُوا اللّٰهَ
dan ketahuilah bertakwalah kepada Allah
مَعَ الْمُتَّقِيْنَ ١٩٤ اَنَّ اللّٰهَ
bersama orang-orang yang bertakwa bahwa Allah
194. Bulan haram dengan bulan haram*) dan (terhadap) sesuatu yang dihormati**) berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

*) Maksudnya adalah bahwa jika diserang pada bulan haram, umat Islam diperbolehkan untuk membalas serangan pada bulan itu juga.
**) Sesuatu yang dihormati dapat berarti bulan haram, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab; tanah haram (Makkah), dan dalam keadaan berihram.

وَلَا تُلْقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَاَنْفِقُوْا

dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri)

di jalan Allah dan infakkanlah (hartamu)
 ۛوَاَحْسِنُوْا  ۛاِلَى التَّهْلُكَةِ بِاَيْدِيْكُمْ
dan berbuatbaiklah ke dalam kebinasaan

dengan tangan sendiri

الْمُحْسِنِيْنَ ١٩٥ يُحِبُّ اِنَّ اللّٰهَ
orang-orang yang berbuat baik menyukai sesungguhnya Allah
195. Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

وَالْعُمْرَةَ الْحَجَّ وَاَتِمُّوا
dan umrah ibadah haji dan sempurnakanlah 
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ  ۗلِلّٰهِ
maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh) karena Allah
حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ رُءُوْسَكُمْ وَلَا تَحْلِقُوْا
sebelum hadyu sampai kepalamu dan jangan kamu mencukur
كَانَ مِنْكُمْ فَمَنْ  ۗمَحِلَّهٗ
di antara kamu maka barang siapa di tempat penyembelihannya
مِّنْ رَّأْسِهٖ اَوْ بِهٖٓ اَذًى مَّرِيْضًا
di kepalanya (lalu dia bercukur) atau ada gangguan sakit
اَوْ صَدَقَةٍ مِّنْ صِيَامٍ فَفِدْيَةٌ
atau bersedekah yaitu berpuasa maka dia wajib berfidyah
فَمَنْ  ۗفَاِذَآ اَمِنْتُمْ  ۚاَوْ نُسُكٍ

maka siapa yang

apabila kamu dalam keadaan aman

atau berkurban
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ اِلَى الْحَجِّ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ
maka dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat sebelum haji mengerjakan umrah
فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ لَّمْ يَجِدْ فَمَنْ

maka dia (wajib) berpuasa tiga hari

tidak mendapatkannya tetapi, jika dia
  ۗاِذَا رَجَعْتُمْ وَسَبْعَةٍ فِى الْحَجِّ
setelah kamu kembali dan tujuh (hari) dalam (masa) haji
 ۗكَامِلَةٌ عَشَرَةٌ تِلْكَ
yang sempurna sepuluh (hari)

itulah

لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ لِمَنْ ذٰلِكَ
keluarganya tidak bagi orang yang

demikian itu

وَاتَّقُوا اللّٰهَ  ۗالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَاضِرِى
dan bertakwalah kepada Allah (di sekitar) Masjidilharam

(ada) tinggal

شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ ١٩٦ اَنَّ اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا
Mahakeras hukuman-Nya bahwa Allah dan ketahuilah
196. Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu*) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.**) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.

*) Hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram Makkah pada Iduladha dan hari-hari tasyrik karena menjalankan haji tamattu’ atau qiran, meninggalkan salah satu manasik haji atau umrah, mengerjakan salah satu larangan manasik, atau murni ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt. sebagai ibadah sunah.
**) Fidyah (tebusan) karena tidak dapat menyempurnakan manasik haji dengan alasan tertentu.

Sebelumnya <<<

>>> Selanjutnya

183-188

Ayat 197-