Home
lalu-lintas
polri
undang-undang
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009

Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009

Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, Pemerintah membuat peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga masyarakat khususnya pengguna jalan. Agar memberikan efek jera bagi setiap pelanggaran yang ada, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ditetapkan besaran denda pelanggaran lalu lintas.
Razia lalu lintas Polresta Yogyakarta
Apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa besar denda maksimal jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah tabell jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.

JENIS PELANGGARAN LALU-LINTAS
PASAL YANG DILANGGAR &
DENDA MAKSIMAL (RP)
Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan,   Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
250.000
Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
250.000
Setiap Pengemudi
(Semua jenis kendaraan bermotor)
Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah.
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b
250.000
Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
1.000.000
STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal  288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a
500.000
TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
500.000
Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal (58)
500.000
Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Pasal 289 jo  Pasal 106 ayat (6)
250.000
Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
250.000
Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) huruf h
250.000
Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Sepeda Motor
Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
250.000
Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
asal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
250.000
Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
500.000
Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
Pasal 294 jo pasal 112 (1).
250.000
Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
250.000
Melanggar Rambu atau Marka
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
500.000
Melanggar APILL (Traffict light )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat   pemberi isyarat Lalu Lintas.
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
500.000
Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
750.000
Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
750.000
Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
500.000
Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
250.000
Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
500.000
Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih.
Perlengkapan Ranmor
Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman,   dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3)
250.000
Sabuk Keselamatan
Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan.
Pasal 289 jo pasal 106 (6)
250.000
Ranmor Tanpa Rumah- rumah
Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm.
Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7)
250.000
Persyaratan Teknis
Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2)
500.000
Persyaratan laik jalan
Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend.
Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3).
500.000
Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan)
Tidak menggunakan sabuk
keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6)
250.000
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
Buku Uji
Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala
Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c)
500.000
Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek
Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. 
Pasal 276 jo pasal 36
250.000
Tanpa ijin dalam trayek
Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek
Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a)
500.000
Tanpa Ijin tidak dalam Trayek
Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek.
Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b).
500.000
IjinTrayek Menyimpang
Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173.
Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173
500.000
Pengunaan jalur atau lajur
Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur   paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah.
Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).
250.000
Turun Naik Penumpang
Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang
Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d)
250.000
Pintu tidak ditutup
Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan
Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e)
250.000
Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek
Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek
Pasal 302 jo pasal (126)
250.000
Ijin khusus disalahgunakan
Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain.
Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1)
250.000
Pengemudi Bus
Pengemudi Ranmor  Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala
Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c)
500.000
Pengemudi Angkutan Barang
Buku Uji
Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala.)
Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c
500.000
Kelas  Jalan
Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan
Pasal 301 jo pasal (125)
250.000
Mengangkut Orang
Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan
Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c)
250.000
Surat Muatan Dokumen Perjalanan
Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan
Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1)
250.000
Pengemudi Angkutan Umum Barang
Tata Cara Pemuatan Barang
Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan
Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1)
500.000
Buku Uji
Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala.
Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c)
500.000
Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan)
Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait.
Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ).
500.000
Pengendara Sepeda Motor
Lampu
Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari
Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2)
100.000
Helm Standart
Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia
Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8)
250.000
Helm Penumpang
Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm
Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8)
250.000
Muatan
Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang
Psl 292 jo psl 106 ayat (9)
250.000
Persyaratan Teknis dan laik jalan
Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
250.000
Pengendara Kendaraan tidak bermotor
Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor.
Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c)
100.000
Balapan di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan sebagaimana Pasal 115 huruf b
(Pasal 297)
akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
Bagaimana menurut pendapat pembaca, apakah dengan besaran denda tersebut dalam tabel diatas bisa membuat efek jera bagi pelanggar? Karena di jalan, masih banyak kita temui bentuk bentuk pelanggaran lalu lintas. Mungkin mari kita ciptakan ketertiban berlalu lintas mulai dari diri sendiri. Lalu kita ajak keluarga kita, saudara saudara kita, tetangga kita, masyarakat sekitar kita sehingga bisa tercipta ketertiban berlalu lintas secara nasional.

Semoga sedikit informasi tentang tabel daftar jenis pelanggaran dan denda tilang ini bermanfaat bagi semuanya.