Home
kriminal
Sukabumi
Viral Dugaan Pemerasan di SDN Sukaraja 2, Polisi Amankan Pria Mengaku Wartawan
2.9.26

Viral Dugaan Pemerasan di SDN Sukaraja 2, Polisi Amankan Pria Mengaku Wartawan

tangkapan layar video viral di Koran Gala

Sukabumi – Video seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi. Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat mengamuk setelah pihak sekolah tidak memenuhi permintaannya berupa uang langganan media sebesar Rp100.000.

Kepala Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota Kompol Aguk Khusaeni membenarkan adanya dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut.

“Ya benar, ada dugaan oknum wartawan yang ngamuk-ngamuk atau marah-marahlah di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja,” kata Aguk saat melakukan wawancara dengan awak media di Polsek Sukaraja, Senin (31/8/2026) malam.

Menurut Aguk, pihak kepolisian telah menerima aduan terkait kejadian tersebut. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan pria berinisial A yang disebut dalam rekaman video viral.

Saat ini, A masih berada di tangan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Aparat masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Ketika menerima informasi, kita langsung amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” ucap Aguk.

Selain dugaan pemerasan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi A. Berdasarkan hasil tes urine menggunakan alat dari BNN, A dinyatakan positif mengandung zat psikotropika.

“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan menggunakan alat dari BNN dan setelah dilakukan tes urine ternyata positif,” ucap Aguk.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan A sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Belum, terduga pelaku belum ditetapkan jadi tersangka. Untuk pasal dugaan berupa 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP,” ucap Aguk.

Polsek Sukaraja masih melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang dilakukan.

No comments