Yogyakarta - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pembacokan hingga mengakibatkan satu pelajar berinisial AA meninggal dunia di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan pada Minggu (17/5/2026) pukul 03.00 WIB AA (17) berboncengan menggunakan motor dari Mrican, Gejayan, Kabupaten Sleman menuju Jalan Magelang.
“Dalam rangka mencari informasi tentang keberadaan kelompok atau geng lawannya setelah sebelumnya terjadi janjian saling tantang untuk tawuran di sekitar Jalan Magelang,” ujarnya di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Lanjut Pandia, pelaku dari geng Vozter mendengar adanya janjian dua geng lain di wilayahnya yakni di Jalan Magelang kemudian para pelaku berjumlah 6 orang berkeliling di sekitar Jalan Magelang menggunakan motor matic.
Lalu saat korban melintas di sekitar SImpang Tiga Borobudur Plaza, korban berpapasan dengan rombongan pelaku.
Rombongan pelaku sempat menanyakan ke rombongan korban asal sekolah.
“Selanjutnya dalam perjalanan ke arah selatan rombongan pelaku mendekati korban sambil bertanya ‘Sekolah ngendi kowe? dan dijawab oleh korban dengan kata-kata 'Kepo'.
Kemudian rombongan pelaku kembali bertanya ‘Sekolah ngendi kowe?' dan kembali dijawab oleh korban dengan kata-kata ‘Ora sekolah’,” ujar Pandia.
Sesampainya di bundaran depan Kantor Samsat, rombongan pelaku sempat meninggalkan korban dengan berbelok beda arah tetapi korban berhenti dan sambil teriak ke arah rombongan pelaku dengan nada menantang.
“Mendengar hal tersebut rombongan pelaku berbalik arah mengejar korban,” kata dia. Dari simpang 3 Jazuli Kotabaru korban ke arah timur menuju Kridosono dan korban melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mendirikan tenda, koban dan temannya berhenti lalu turun dari sepeda motor dengan maksud untuk meminta pertolongan.
Tak lama, rombongan pelaku langsung mendekati korban dan temannya sambil menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Kemudian salah satu pelaku langsung turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis celurit warna biru dengan gagang kayu warna coklat yang langsung diayunkan ke arah tubuh korban mengenai bagian dada yang menembus dinding dada bagian depan, sehingga terjadi pendarahan di dalam selaput jantung.
“Korban sempat dibonceng kembali oleh temannya kemudian terjatuh, dan ditolong oleh warga dibawa ke Rumah Sakit Panti Rapih menggunakan Ambulance Gereja, dalam kondisi sudah tidak sadar,” jelas dia.
Setelah melakukan perbuatan kepada korban, rombongan pelaku langsung melarikan diri dengan berpencar menuju ke titik kumpul di sekitar Jalan Kaliurang dan langsung menyimpan senjata tajam jenis celurit dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah.
Mendengar berita jika korban meninggal dunia, kemudian para pelaku melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah.
Kemudian petugas Kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan mendapat informasi jika 3 orang pelaku bersembunyi disebuah rumah di daerah Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap, Jawa Tengah.
Dari Cilacap Jawa Tengah ini polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Atas perbuatannya tiga orang tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ‘‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia’’. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Ia mengimbau empat tiga orang pelaku lainnya dan satu piranh otak pelarian ke Cilacap, Jawa Tengah agar segera menyerahkan diri.
“Pihak Kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur apabila pelaku tidak kooperatif dan sampai dengan saat ini Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” kata Pandia.
.jpeg)
No comments