Home
kriminal
Surakarta
Polresta Surakarta Amankan Seorang Pria yang Cabuli Anak Tetangganya
22.8.25

Polresta Surakarta Amankan Seorang Pria yang Cabuli Anak Tetangganya


Surakarta - Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kota Solo. Seorang pria berinisial JPA ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tetangganya di wilayah Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit mengatakan, perbuatan bejat itu dilaporkan keluarga korban berinisial ZR pada 13 Agustus 2025. Polisi langsung menindaklanjuti laporan dengan memeriksa saksi-saksi.

“Sudah ada empat saksi yang kami periksa, masing-masing berinisial DM, YP, CTS, dan GC. Dari keterangan mereka, dugaan terhadap JPA semakin kuat,” ungkap Sigit, Rabu (20/8/2025).

Hasil penyidikan menyebutkan dugaan pencabulan terjadi pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang masih anak-anak diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.

Polisi bergerak cepat setelah mengantongi bukti. JPA akhirnya ditangkap di rumahnya, kawasan Nusukan, pada 14 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah ponsel POCO M3 warna kuning milik pelaku serta beberapa pakaian korban yang dijadikan barang bukti.
Pelaku kini ditahan di Polresta Surakarta. 

Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara.

No comments