Home
Bandung
kriminal
Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Baleendah
22.8.25

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Baleendah


Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga JA (25). Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 dini hari di Jalan Raya Banjaran, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

​Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, dalam konferensi pers menjelaskan korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kulalet menuju Banjaran, berpapasan dengan sekelompok orang yang mengendarai empat unit sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung memepet dan menyerang korban.

​"Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat kekerasan tumpul yang dilakukan para pelaku," ujar Kombes Pol. Aldi Subartono. Kamis, 21 Agustus 2025.

​Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Welas Asih untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, setelah berjuang selama lima hari, JA (25 ) dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 15 Agustus 2025 malam.

​Untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RS Polri Sartika Asih guna dilakukan autopsi.

Hasil autopsi sementara menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala bagian depan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, kerusakan otak, dan pendarahan. Kondisi ini kemudian menyebabkan gangguan pernapasan dan seluruh fungsi tubuh korban.

​Menindaklanjuti laporan dari kakak kandung korban, Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Baleendah segera melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan sebelas orang terduga pelaku.

​"Kesebelas terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing di wilayah Baleendah, Bojongsoang, dan Dayeuhkolot," terang Kombes Pol. Aldi Subartono.

​Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang merupakan anak di bawah umur, yaitu HMN (16) dan RG (16).

Pelaku H, seorang pelajar, berperan memukul korban menggunakan stik bisbol, sementara R yang juga pelajar, berperan sebagai joki motor.

No comments