Qur'an Per Kata Surat Al-Mā'idah Ayat 44-50

فِيْهَا

التَّوْرٰىةَ

اِنَّآ اَنْزَلْنَا

di dalamnya

Kitab Taurat

sungguh, Kami yang menurunkan

يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّوْنَ

وَّنُوْرٌۚ

هُدًى

Kitab itu sebagai dasar pengambil keputusan para nabi

dan cahaya

(ada) petunjuk

لِلَّذِيْنَ هَادُوْا

اَسْلَمُوْا

الَّذِيْنَ

atas perkara orang Yahudi

berserah diri (kepada Allah)

yang

بِمَا اسْتُحْفِظُوْا

وَالْاَحْبَارُ

وَالرَّبّٰنِيُّوْنَ

sebab mereka diperintahkan memelihara

dan pendeta-pendeta mereka

demikian pula para ulama mereka

شُهَدَاۤءَۚ

وَكَانُوْا عَلَيْهِ

مِنْ كِتٰبِ اللّٰهِ

mereka menjadi saksi

dan terhadapnya

kitab-kitab Allah

وَاخْشَوْنِ

النَّاسَ

فَلَا تَخْشَوُا

(tetapi) takutlah kepada-Ku

kepada manusia

karena itu, janganlah kamu takut

ثَمَنًا

بِاٰيٰتِيْ

وَلَا تَشْتَرُوْا

(dengan) harga

ayat-ayat-Ku

dan janganlah kamu jual

لَّمْ يَحْكُمْ

وَمَنْ

 ۗقَلِيْلًا

tidak memutuskan

barang siapa

murah

هُمُ الْكٰفِرُوْنَ

فَاُولٰۤىِٕكَ

بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ

orang-orang kafir

maka mereka itulah

dengan apa yang diturunkan Allah

Innā anzalnat-taurāta fīhā hudaw wa nūr(un), yaḥkumu bihan-nabiyyūnal-lażīna aslamū lil-lażīna hādū war-rabbāniyyūna wal-aḥbāru bimastuḥfiẓū min kitābillāhi wa kānū ‘alaihi syuhadā'(a), falā takhsyawun-nāsa wakhsyauni wa lā tasytarū bi'āyātī ṡamanan qalīlā(n), wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā'ika humul-kāfirūn(a).
ayat 44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengannya para nabi, yang berserah diri (kepada Allah), memberi putusan atas perkara orang Yahudi. Demikian pula para rabi dan ulama-ulama mereka (juga memberi putusan) sebab mereka diperintahkan (oleh Allah untuk) menjaga kitab Allah dan mereka merupakan saksi-saksi terhadapnya. Oleh karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.*)
*) Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah Swt. ada tiga macam: (a) karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah Swt., orang yang semacam ini kafir (surah al-Mā’idah [5]: 44); (b) karena menuruti hawa nafsu dan merugikan orang lain, dinamakan zalim (surah al-Mā’idah [5]: 45); dan (c) karena fasik, sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.


فِيْهَآ

عَلَيْهِمْ

وَكَتَبْنَا

di dalamnya (Taurat)

bagi mereka

Kami telah menetapkan

وَالْعَيْنَ

بِالنَّفْسِ

اَنَّ النَّفْسَ

dan mata

(dibalas) dengan nyawa

bahwa nyawa

بِالْاَنْفِ

وَالْاَنْفَ

بِالْعَيْنِ

dengan hidung

dan hidung

dengan mata

وَالسِّنَّ

بِالْاُذُنِ

وَالْاُذُنَ

dan gigi

dengan telinga

dan telinga

قِصَاصٌۗ

وَالْجُرُوْحَ

بِالسِّنِّۙ

ada kisasnya (balasan yang sama)

dan luka-luka (pun)

dengan gigi

فَهُوَ

تَصَدَّقَ بِهٖ

فَمَنْ

maka itu

melepaskan (hak kisas)nya

barang siapa

وَمَنْ

 ۗلَّهٗ

كَفَّارَةٌ

barang siapa

baginya

(menjadi) penebus dosa

بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ

لَّمْ يَحْكُمْ

menurut apa yang diturunkan Allah

tidak memutuskan perkara

الظّٰلِمُوْنَ

فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ

orang-orang zalim

maka mereka itulah

Wa katabnā ‘alaihim fīhā annan-nafsa bin-nafsi wal-‘aina bil-‘aini wal-anfa bil-anfi wal-użuna bil-użuni was-sinna bis-sinni wal-jurūḥa qiṣāṣ(un), faman taṣaddaqa bihī fa huwa kaffāratul lah(ū), wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā'ika humuẓ-ẓālimūn(a).
ayat 45. Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

 

بِعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ

عَلٰٓى اٰثَارِهِمْ

وَقَفَّيْنَا

dengan (mengutus) Isa putra Maryam

jejak mereka

dan Kami teruskan

 ۖمِنَ التَّوْرٰىةِ

لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ

مُصَدِّقًا

yaitu Taurat

apa (kitab suci) yang sebelumnya

membenarkan

فِيْهِ

الْاِنْجِيْلَ

وَاٰتَيْنٰهُ

di dalamnya

Injil

dan Kami menurunkan kepadanya

وَّمُصَدِّقًا

وَّنُوْرٌۙ

هُدًى

dan membenarkan

dan cahaya

terdapat petunjuk

وَهُدًى

مِنَ التَّوْرٰىةِ

لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ

dan (sebagai) petunjuk

yaitu Taurat

apa (kitab suci) yang sebelumnya

لِّلْمُتَّقِيْنَۗ

وَّمَوْعِظَةً

bagi orang-orang yang bertakwa

serta pengajaran

Wa qaffainā ‘alā āṡārihim bi‘īsabni maryama muṣaddiqal limā baina yadaihi minat-taurāh(ti), wa ātaināhul-injīla fīhi hudaw wa nūr(un), wa muṣaddiqal limā baina yadaihi minat-taurāti wa hudaw wa mau‘iẓatal lil-muttaqīn(a).
ayat 46. Kami meneruskan jejak mereka (para nabi Bani Israil) dengan (mengutus) Isa putra Maryam yang membenarkan apa (kitab suci) yang sebelumnya, yaitu Taurat. Kami menurunkan Injil kepadanya (yang) di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya; yang membenarkan kitab suci yang sebelumnya, yaitu Taurat; dan menjadi petunjuk serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa.

 

بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ

وَلْيَحْكُمْ اَهْلُ الْاِنْجِيْلِ

menurut apa yang diturunkan Allah

dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara

لَّمْ يَحْكُمْ

وَمَنْ

فِيْهِۗ

tidak memutuskan perkara

barang siapa

di dalamnya

الْفٰسِقُوْنَ

فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ

بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ

orang-orang fasik

maka mereka itulah

menurut apa yang diturunkan Allah

Walyaḥkum ahlul-injīli bimā anzalallāhu fīh(i), wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā'ika humul-fasiqūn(a).
ayat 47. Hendaklah pengikut Injil memutuskan (urusan) menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.*) Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.
*) Hukum ini berlaku sampai Allah Swt. mengutus Nabi Muhammad saw.

 

الْكِتٰبَ

اِلَيْكَ

وَاَنْزَلْنَآ

Kitab (Al-Qurán)

kepadamu (Muhammad)

dan kami telah menurunkan

لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ

مُصَدِّقًا

بِالْحَقِّ

(apa) yang diturunkan sebelumnya

yang membenarkan

dengan membawa kebenaran

فَاحْكُمْ

وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ

مِنَ الْكِتٰبِ

maka putuskanlah

dan menjaganya

(yaitu) kitab-kitab

وَلَا تَتَّبِعْ

بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ

بَيْنَهُمْ

dan janganlah engkau mengikuti

menurut apa yang diturunkan Allah

perkara mereka

مِنَ الْحَقِّۗ

عَمَّا جَاۤءَكَ

اَهْوَاۤءَهُمْ

(yaitu) kebenaran

dan meninggalkan yang telah datang kepadamu

keinginan mereka

 ۗوَّمِنْهَاجًا

شِرْعَةً

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ

dan jalan yang terang

aturan

untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan

اُمَّةً وَّاحِدَةً

لَجَعَلَكُمْ

وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ

satu umat (saja)

niscaya kamu dijadikan-Nya

kalau Allah menghendaki

فَاسْتَبِقُوا

فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ

وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ

maka berlomba-lombalah

terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu

tetapi allah hendak menguji kamu

مَرْجِعُكُمْ

اِلَى اللّٰهِ

الْخَيْرٰتِۗ

kamu kembali

hanya kepada Allah

berbuat kebajikan

فَيُنَبِّئُكُمْ

جَمِيْعًا

lalu diberitahukan-Nya kepadamu

semuanya

تَخْتَلِفُوْنَۙ

بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ

kamu perselisihkan

terhadap apa yang dahulu

Wa anzalnā ilaikal-kitāba bil-ḥaqqi muṣaddiqal limā baina yadaihi minal-kitābi wa muhaiminan ‘alaihi faḥkum bainahum bimā anzalallāhu wa lā tattabi‘ ahwā'ahum ‘ammā jā'aka minal-ḥaqq(i), likullin ja‘alnā minkum syir‘ataw wa minhājā(n), wa lau syā'allāhu laja‘alakum ummataw wāḥidataw wa lākil liyabluwakum fī mā ātākum fastabiqul-khairāt(i), ilallāhi marji‘ukum jamī‘an fa yunabbi'ukum bimā kuntum fīhi takhtalifūn(a).
ayat 48. Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.

بَيْنَهُمْ

وَاَنِ احْكُمْ

di antara mereka

dan hendaklah engkau memutuskan perkara

وَلَا تَتَّبِعْ

اَنْزَلَ اللّٰهُ

بِمَآ

dan janganlah engkau mengikuti

diturunkan Allah

menurut apa yang

اَنْ يَّفْتِنُوْكَ

وَاحْذَرْهُمْ

اَهْوَاۤءَهُمْ

jangan sampai mereka memperdayakan engkau

dan waspadalah terhadap mereka

keinginan mereka

اِلَيْكَۗ

اَنْزَلَ اللّٰهُ

عَنْۢ بَعْضِ مَآ

kepadamu

telah diturunkan Allah

terhadap sebagian apa yang

اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ

فَاعْلَمْ

فَاِنْ تَوَلَّوْا

bahwa sesungguhnya Allah berkehendak

maka ketahuilah

jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah)

 ۗذُنُوْبِهِمْ

بِبَعْضِ

اَنْ يُّصِيْبَهُمْ

dosa-dosa mereka

disebabkan sebagian

menimpakan musibah kepada mereka

لَفٰسِقُوْنَ

مِّنَ النَّاسِ

وَاِنَّ كَثِيْرًا

(adalah) orang-orang fasik

manusia

dan sungguh, kebanyakan

Wa aniḥkum bainahum bimā anzalallāhu wa lā tattabi‘ ahwā'ahum waḥżarūhum ay yaftinūka ‘am ba‘ḍi mā anzalallāhu ilaik(a), fa in tawallau fa‘lam annamā yurīdullāhu ay yuṣībahum biba‘ḍi żunūbihim, wa inna kaṡīram minan-nāsi lafāsiqūn(a).
ayat 49. Hendaklah engkau memutuskan (urusan) di antara mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Waspadailah mereka agar mereka tidak dapat memperdayakan engkau untuk meninggalkan sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya banyak dari manusia adalah orang-orang yang fasik.

 

يَبْغُوْنَۗ

الْجَاهِلِيَّةِ

اَفَحُكْمَ

yang mereka kehendaki

jahiliah

apakah (pada) hukum

مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا

اَحْسَنُ

وَمَنْ

daripada hukum Allah

lebih baik

(hukum) siapakah yang

 ࣖيُّوْقِنُوْنَ

لِّقَوْمٍ

meyakini (agamanya)

bagi orang-orang yang

Afaḥukmul-jāhiliyyati yabgūn(a), wa man aḥsanu minallāhi ḥukmal liqaumiy yūqinūn(a).
ayat 50. Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?