Home
Al-Quran
arti
bacaan
terjemah
Terjemah Perkata
tulisan Arab
Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 236-242

Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 236-242

اِنْ طَلَّقْتُمُ عَلَيْكُمْ لَا جُنَاحَ
jika kamu menceraikan bagimu tidak ada dosa
مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ النِّسَاۤءَ
yang belum kamu sentuh (campuri) istri-istrimu
وَّمَتِّعُوْهُنَّ  ۖفَرِيْضَةً اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ
dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah maharnya atau belum kamu tentukan
وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ عَلَى الْمُوْسِعِ
dan bagi yang tidak mampu sesuai dengan kemampuannya bagi yang mampu
بِالْمَعْرُوْفِۚ  ۢمَتَاعًا  ۚقَدَرُهٗ
dengan cara yang patut yaitu pemberian sesuai dengan kemampuannya (pula)
عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ ٢٣٦ حَقًّا
bagi orang-orang yang berbuat kebaikan

yang merupakan kewajiban

236. Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah,*) bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.

*) Mut‘ah yang dimaksud adalah pemberian suami kepada istri yang diceraikannya sebagai pelipur, di samping nafkah yang wajib ditunaikannya sesuai dengan kemampuannya.

Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 236-242
foto: https://www.instagram.com/p/CnlSm5CvOEg/

مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ
sebelum kamu sentuh (campuri) dan jika kamu menceraikan mereka
فَرِيْضَةً لَهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ
maharnya bagi mereka padahal kamu sudah menentukan
اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
kecuali jika mereka membebaskannya maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan
 ۗبِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ الَّذِيْ اَوْ يَعْفُوَا

akad nikah ada ditangannya

(oleh) orang yang

atau dibebaskan

لِلتَّقْوٰىۗ اَقْرَبُ وَاَنْ تَعْفُوْٓا
kepada takwa lebih dekat pembebasanmu itu
 ۗبَيْنَكُمْ الْفَضْلَ وَلَا تَنْسَوُا
di antara kamu kebaikan dan janganlah kamu lupa
بَصِيْرٌ ٢٣٧ بِمَا تَعْمَلُوْنَ اِنَّ اللّٰهَ
Maha Melihat terhadap apa yang kamu kerjakan sesungguhnya Allah
237. Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya.*) Pembebasanmu itu lebih dekat pada ketakwaan. Janganlah melupakan kebaikan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

*) Yang dimaksud dengan orang yang memiliki kewenangan nikah adalah suami atau wali. Jika yang membebaskan mahar adalah wali, suami dibebaskan dari kewajiban membayar separuh mahar. Apabila suami yang membebaskannya, dalam arti berkomitmen untuk membayar seluruh mahar yang disebutkan, dia harus membayar mahar seluruhnya. Namun, wali yang boleh bertindak demikian hanyalah wali mujbir, yaitu wali yang berhak memaksa anak gadis untuk menikah, seperti ayah atau kakek kandung.

وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى عَلَى الصَّلَوٰتِ حَافِظُوْا
dan salat Wusṭā semua salat peliharalah
قٰنِتِيْنَ ٢٣٨ لِلّٰهِ وَقُوْمُوْا
dengan khusyuk karena Allah

dan laksanakanlah (salat)

238. Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā.*) Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.

*) Menurut pendapat yang masyhur, salat Wusṭā adalah salat Asar.

 ۚاَوْ رُكْبَانًا فَرِجَالًا فَاِنْ خِفْتُمْ
atau berkendaraan salatlah dengan berjalan kaki jika kamu takut (ada bahaya)
كَمَا عَلَّمَكُمْ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ
sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu maka ingatlah Allah (salatlah) kemudian apabila kamu telah aman
تَعْلَمُوْنَ ٢٣٩ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا
ketahui apa yang tidak kamu
239. Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Lalu, apabila kamu telah aman, ingatlah Allah (salatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.

يُتَوَفَّوْنَ وَالَّذِيْنَ
akan mati dan orang-orang yang
اَزْوَاجًاۖ وَيَذَرُوْنَ مِنْكُمْ
istri-istri dan meninggalkan di antara kamu
مَّتَاعًا لِّاَزْوَاجِهِمْ وَّصِيَّةً
(yaitu) nafkah untuk istri-istrinya hendaklah membuat wasiat
فَاِنْ خَرَجْنَ  ۚغَيْرَ اِخْرَاجٍ اِلَى الْحَوْلِ
tetapi jika mereka keluar (sendiri) tanpa mengeluarkannya (dari rumah) sampai setahun
فِيْ مَا فَعَلْنَ عَلَيْكُمْ فَلَا جُنَاحَ
mengenai apa yang mereka lakukan bagimu maka tidak ada dosa
وَاللّٰهُ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ

dan Allah

dalam hal-hal yang baik

terhadap diri mereka sendiri
حَكِيْمٌ ٢٤٠ عَزِيْزٌ
Mahabijaksana Mahaperkasa
240. Orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Akan tetapi, jika mereka keluar (sendiri), tidak ada dosa bagimu mengenai hal-hal yang patut yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

بِالْمَعْرُوْفِۗ  ۢمَتَاعٌ وَلِلْمُطَلَّقٰتِ
dengan cara yang patut

hendaklah diberi mut‘ah

dan bagi perempuan yang diceraikan
عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ٢٤١ حَقًّا
bagi orang yang bertakwa

sebagai suatu kewajiban

241. Bagi istri-istri yang diceraikan terdapat hak mut‘ah dengan cara yang patut. Demikian ini adalah ketentuan bagi orang-orang yang bertakwa.

لَكُمْ يُبَيِّنُ اللّٰهُ كَذٰلِكَ
kepadamu Allah menerangkan demikianlah
تَعْقِلُوْنَ ࣖ ٢٤٢ لَعَلَّكُمْ اٰيٰتِهٖ
mengerti agar kamu ayat-ayat-Nya
242. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu mengerti.