Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 232-235

فَبَلَغْنَ النِّسَاۤءَ وَاِذَا طَلَّقْتُمُ
lalu mereka sampai istri-istri(mu) dan apabila kamu menceraikan
فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَجَلَهُنَّ

maka jangan kamu halangi mereka

(akhir) idahnya
اِذَا تَرَاضَوْا اَزْوَاجَهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ
apabila telah terdapat kerelaan dengan (calon) suaminya untuk menikah (lagi)
ذٰلِكَ  ۗبِالْمَعْرُوْفِ بَيْنَهُمْ
itulah dengan cara yang patut di antara mereka
مِنْكُمْ مَنْ كَانَ يُوْعَظُ بِهٖ
di antara kamu kepada orang-orang yang dinasihatkan
 ۗوَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ بِاللّٰهِ يُؤْمِنُ
dan hari Akhir kepada Allah yang beriman
لَكُمْ اَزْكٰى ذٰلِكُمْ
bagimu lebih suci hal itu
يَعْلَمُ وَاللّٰهُ  ۗوَاَطْهَرُ
mengetahui dan Allah dan lebih bersih
لَا تَعْلَمُوْنَ ٢٣٢ وَاَنْتُمْ
tidak mengetahui (sedangkan) kamu
232. Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya*) apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

*) Maksudnya adalah menikah lagi, baik dengan bekas suaminya maupun laki-laki yang lain.


اَوْلَادَهُنَّ يُرْضِعْنَ وَالْوٰلِدٰتُ ۞
anak-anaknya hendaklah menyusui dan ibu-ibu
لِمَنْ كَامِلَيْنِ حَوْلَيْنِ
bagi orang yang penuh selama dua tahun
 ۗالرَّضَاعَةَ اَنْ يُّتِمَّ اَرَادَ
penyusuan menyempurnakan ingin
وَكِسْوَتُهُنَّ رِزْقُهُنَّ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ

dan pakaian mereka

(menanggung) nafkah mereka dan kewajiban ayah
 ۚاِلَّا وُسْعَهَا لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ بِالْمَعْرُوْفِۗ
lebih dari kemampuannya seseorang tidak dibebani dengan cara yang patut
وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهَا  ۢلَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ
dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya janganlah seorang ibu menderita
 ۚمِثْلُ ذٰلِكَ وَعَلَى الْوَارِثِ بِوَلَدِهٖ
seperti itu pula ahli waris pun (berkewajiban) karena anaknya
عَنْ تَرَاضٍ فِصَالًا فَاِنْ اَرَادَا
dengan persetujuan menyapih apabila keduanya ingin
فَلَا جُنَاحَ وَتَشَاوُرٍ مِّنْهُمَا
maka tidak ada dosa dan permusyawaratan antara keduanya
اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا وَاِنْ اَرَدْتُّمْ  ۗعَلَيْهِمَا
menyusukan dan apabila kamu ingin atas keduanya
عَلَيْكُمْ فَلَا جُنَاحَ اَوْلَادَكُمْ
bagimu maka tidak ada dosa anakmu kepada orang lain
بِالْمَعْرُوْفِۗ مَّآ اٰتَيْتُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ
dengan cara yang patut pembayaran jika memberikan
اَنَّ اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا وَاتَّقُوا اللّٰهَ
bahwa Allah dan ketahuilah dan bertakwalah kepada Allah
بَصِيْرٌ ٢٣٣ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Maha Melihat (terhadap) apa yang kamu kerjakan
233. Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

مِنْكُمْ يُتَوَفَّوْنَ وَالَّذِيْنَ
di antara kamu mati dan orang-orang yang
يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَزْوَاجًا وَيَذَرُوْنَ
hendaklah mereka (istri-istri) menunggu istri-istri dan meninggalkan
فَاِذَا بَلَغْنَ  ۚوَّعَشْرًا اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ
kemudian, apabila telah sampai

dan sepuluh hari

empat bulan
عَلَيْكُمْ فَلَا جُنَاحَ اَجَلَهُنَّ
bagimu maka tidak ada dosa (akhir) idah mereka
بِالْمَعْرُوْفِۗ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ فِيْمَا فَعَلْنَ
menurut cara yang patut terhadap diri mereka mengenai apa yang mereka lakukan
خَبِيْرٌ ٢٣٤ بِمَا تَعْمَلُوْنَ وَاللّٰهُ
Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan dan Allah
234. Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka*) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

*) Setelah masa idah selesai, perempuan boleh berhias, bepergian, atau menerima pinangan.

فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ عَلَيْكُمْ وَلَا جُنَاحَ
dengan cara sindiran bagimu dan tidak ada dosa
 ۗفِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اَوْ اَكْنَنْتُمْ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ
(keinginanmu) dalam hati atau kamu sembunyikan dalam meminang perempuan-perempuan itu
سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ اَنَّكُمْ عَلِمَ اللّٰهُ
akan menyebut-nyebut kepada mereka bahwa kamu Allah mengetahui
اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا سِرًّا وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ
kecuali sekadar mengucapkan

(secara) rahasia

tetapi, janganlah kamu membuat perjanjian (menikah) dengan mereka
وَلَا تَعْزِمُوْا مَّعْرُوْفًا ەۗ قَوْلًا
dan janganlah kamu menetapkan yang patut kata-kata
 ۗحَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ عُقْدَةَ النِّكَاحِ
sebelum berakhir masa idahnya akad nikah
يَعْلَمُ اَنَّ اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا
mengetahui bahwa Allah dan ketahuilah
وَاعْلَمُوْٓا  ۚفَاحْذَرُوْهُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ
dan ketahuilah maka, takutlah kepada-Nya apa yang ada dalam hatimu
حَلِيْمٌ ࣖ ٢٣٥ غَفُوْرٌ اَنَّ اللّٰهَ
Maha Penyantun Maha Pengampun bahwa Allah
235. Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan*) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

*) Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran ialah perempuan yang dalam masa idah karena ditinggal mati oleh suaminya atau karena talak bā’in, sedangkan perempuan yang dalam idah talak raj‘iy (bisa dirujuk) tidak boleh dipinang, walaupun dengan sindiran.