Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terjemah Per Kata Surat Al-Ahzab Ayat 41-52

Ayat 41.

اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ

beriman, ingatlah kepada Allah

wahai orang-orang yang

كَثِيْرًاۙ 

ذِكْرًا

sebanyak-banyaknya

dengan mengingat (nama-Nya)

Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat (nama-Nya) sebanyak-banyaknya,

Ayat 42.

وَّاَصِيْلًا

بُكْرَةً

وَّسَبِّحُوْهُ

dan petang

(pada) waktu pagi

dan bertasbihlah kepada-Nya

dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.

Ayat 43.

عَلَيْكُمْ

يُصَلِّيْ

الَّذِيْ

هُوَ

kepadamu

memberi rahmat

yang

Dialah

مِّنَ الظُّلُمٰتِ

لِيُخْرِجَكُمْ

وَمَلٰۤىِٕكَتُهٗ

dari kegelapan

agar Dia mengeluarkan kamu

dan para malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu)

رَحِيْمًا

بِالْمُؤْمِنِيْنَ

وَكَانَ

اِلَى النُّوْرِۗ

Maha Penyayang

kepada orang-orang yang beriman

dan Dia

kepada cahaya (yang terang)

Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan para malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), agar Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.

Ayat 44.

 ۚسَلٰمٌ

يَلْقَوْنَهٗ

يَوْمَ

تَحِيَّتُهُمْ

(adalah) salam

mereka menemui-Nya

ketika

penghormatan mereka (orang-orang mukmin itu)

كَرِيْمًا

اَجْرًا

لَهُمْ

وَاَعَدَّ

yang mulia

pahala

bagi mereka

dan Dia menyediakan

Penghormatan mereka (orang-orang mukmin itu) ketika mereka menemui-Nya ialah, “Salam,” dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.

Ayat 45.

اَرْسَلْنٰكَ

اِنَّآ

النَّبِيُّ

يٰٓاَيُّهَا

mengutusmu

sesungguhnya Kami

Nabi

wahai

وَّنَذِيْرًاۙ

وَّمُبَشِّرًا

شَاهِدًا

dan pemberi peringatan

dan pembawa kabar gembira

(untuk menjadi) saksi

Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan,

Ayat 46.

اِلَى اللّٰهِ

وَّدَاعِيًا

kepada (agama) Allah

dan (untuk menjadi) penyeru

مُّنِيْرًا

وَسِرَاجًا

بِاِذْنِهٖ

yang menerangi

dan (sebagai) cahaya

dengan izin-Nya

dan untuk menjadi penyeru kepada (agama) Allah dengan izin-Nya dan sebagai cahaya yang menerangi.

Ayat 47.

بِاَنَّ

الْمُؤْمِنِيْنَ

وَبَشِّرِ

bahwa sesungguhnya

(kepada) orang-orang mukmin

dan sampaikanlah kabar gembira

كَبِيْرًا

فَضْلًا

مِّنَ اللّٰهِ

لَهُمْ

yang besar

karunia

dari Allah

bagi mereka

Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.

Ayat 48.

وَالْمُنٰفِقِيْنَ

الْكٰفِرِيْنَ

وَلَا تُطِعِ

dan orang-orang munafik itu

orang-orang kafir

dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti

وَتَوَكَّلْ

اَذٰىهُمْ

وَدَعْ

dan bertawakallah

gangguan mereka

dan janganlah engkau hiraukan

وَكِيْلًا

بِاللّٰهِ

وَكَفٰى

 ۗعَلَى اللّٰهِ

(sebagai) pelindung

Allah

dan cukuplah

kepada Allah

Dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah engkau hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung.

Ayat 49.

اِذَا نَكَحْتُمُ

اٰمَنُوْٓا

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ

apabila kamu menikahi

beriman

wahai orang-orang yang

مِنْ قَبْلِ

ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ

الْمُؤْمِنٰتِ

sebelum

kemudian kamu ceraikan mereka

perempuan-perempuan mukmin

عَلَيْهِنَّ

فَمَا لَكُمْ

اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ

atas mereka

maka tidak ada bagimu

kamu mencampurinya

فَمَتِّعُوْهُنَّ

تَعْتَدُّوْنَهَاۚ

مِنْ عِدَّةٍ

(namun) berilah mereka mut’ah

yang perlu kamu perhitungkan

masa idah

جَمِيْلًا

سَرَاحًا

وَسَرِّحُوْهُنَّ

yang sebaik-baiknya

(dengan) cara

dan lepaskanlah mereka itu

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Ayat 50.

اَحْلَلْنَا

اِنَّآ

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ

telah menghalalkan

sunguh, Kami

wahai Nabi

الّٰتِيْٓ

اَزْوَاجَكَ

لَكَ

yang

istri-istrimu

bagimu

وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ

اُجُوْرَهُنَّ

اٰتَيْتَ

dan hamba sahaya yang engkau miliki

maskawinnya

telah engkau berikan

وَبَنٰتِ عَمِّكَ

عَلَيْكَ

مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ

dan (juga) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu

untukmu

termasuk apa yang dikaruniakan Allah

وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ

وَبَنٰتِ خَالِكَ

وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ

dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu

dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu

dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu

مَعَكَۗ

هَاجَرْنَ

الّٰتِيْ

bersamamu

turut hijrah

yang

اِنْ وَّهَبَتْ

مُّؤْمِنَةً

وَامْرَاَةً

jika menyerahkan

mukmin

dan perempuan

اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ

لِلنَّبِيِّ

نَفْسَهَا

kalau Nabi ingin

kepada Nabi

dirinya

لَّكَ

خَالِصَةً

اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا

bagimu

(sebagai) kekhususan

menikahinya

قَدْ عَلِمْنَا

الْمُؤْمِنِيْنَۗ

مِنْ دُوْنِ

Kami telah mengetahui

(untuk) semua orang mukmin

bukan

فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ

عَلَيْهِمْ

مَا فَرَضْنَا

tentang istri-istri

kepada mereka

apa yang Kami wajibkan

يَكُوْنَ

لِكَيْلَا

وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ

menjadi

agar tidak

dan hamba sahaya yang mereka miliki

غَفُوْرًا

وَكَانَ اللّٰهُ

حَرَجٌۗ

عَلَيْكَ 

Maha Pengampun

dan Allah

kesempitan

bagimu

رَّحِيْمًا

Maha Penyayang

Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Ayat 51.

تَشَاۤءُ

مَنْ

تُرْجِيْ۞

engkau kehendaki

siapa yang

engkau boleh menangguhkan (menggauli)

مَنْ تَشَاۤءُۗ

وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ

مِنْهُنَّ

siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki

dan engkau (boleh pula) menggauli

di antara mereka (para istrimu)

عَزَلْتَ

مِمَّنْ

وَمَنِ ابْتَغَيْتَ

yang telah engkau sisihkan

dari istri-istrimu yang

dan siapa yang engkau ingini (menggaulinya lagi)

ذٰلِكَ

عَلَيْكَۗ

فَلَا جُنَاحَ

yang demikian itu

bagimu

maka tidak ada dosa

اَعْيُنُهُنَّ

اَنْ تَقَرَّ

اَدْنٰٓى

hati mereka

untuk ketenangan

lebih dekat

بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ

وَيَرْضَيْنَ

وَلَا يَحْزَنَّ

dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka

dan mereka rela

dan mereka tidak merasa sedih

يَعْلَمُ

وَاللّٰهُ

كُلُّهُنَّۗ

mengetahui

dan Allah

semuanya

عَلِيْمًا حَلِيْمًا

وَكَانَ اللّٰهُ

 ۗمَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ

Maha Mengetahui, Maha Penyantun

dan Allah

apa yang (tersimpan) dalam hatimu

Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Ayat 52.

مِنْۢ بَعْدُ

النِّسَاۤءُ

لَكَ

لَا يَحِلُّ

setelah itu

menikahi perempuan-perempuan (lain)

bagimu (Muhammad)

tidak halal

مِنْ اَزْوَاجٍ

بِهِنَّ

وَلَآ اَنْ تَبَدَّلَ

dengan istri-istri (yang lain)

mereka

dan tidak boleh (pula) mengganti

اِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَۗ

حُسْنُهُنَّ

وَّلَوْ اَعْجَبَكَ

kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki

kecantikannya

meskipun menarik hatimu

ࣖرَّقِيْبًا

عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ

وَكَانَ اللّٰهُ

Maha Mengawasi

atas segala sesuatu

dan Allah

Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.