Home
hadis
hewan
hukum
Hadis: Halal Membunuh Cecak dan Kebaikan Atasnya

Hadis: Halal Membunuh Cecak dan Kebaikan Atasnya

Sakaran - Salah satu dari beberapa hewan yang diperbolehkan dalam Islam untuk dibunuh adalah cecak. Banyak sekali alasan diperbolehkannya membunuh hewan yang satu ini. Satu diantaranya karena hewan ini termasuk ke dalam hewan yang najis. Kotoran dari cecak juga membatalkan wudhu jika tersentuh kulit manusia. Selain itu, cecak juga biasa membuang kotoran dari atas kita dan sering membatalkan shalat bagi yang sedang mengerjakannya.


Berikut adalah hadis yang membolehkan untuk membunuh cecak bahkan memang diperintahkan untuk membunuhnya.

Diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqqash r.a.: Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh cecak dan beliau menamakannya,'Fuwaisiq' (binatang jahat).
(HR. Muslim)


Dalam hadis lain juga menyebutkan membunuh cecak merupakan suatu kebaikan yang berpahala.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa membunuh cecak pada pertama kali pukulan, dia mendapatkan pahala sekian. Barang siapa membunuh cecak pada pukulan kedua kalinya, dia mendapatkan pahala sekian, yaitu lebih sedikit dari pahala yang mati pada pukulan pertama, dan jika membunuhnya pada pukulan ketiga kalinya, baginya pahala sekian, yaitu lebih sedikit dari yang mati pada pukulan kedua kalinya." Dalam riwayat yang lain, "Barang siapa membunuh cecak pada awal pukulan, dicatat baginya seratus kebaikan, jika mati pada kedua kali pukulan, kabikannya lebih sedikit dari padanya, jika matinya pada ketiga kali pukulan, kebaikannya lebih sedikit dari padanya."
(HR. Muslim)


Dari hadis diatas sudah jelas jika hewan cecak halal untuk dibunuh. Jika memang mengancam akan mengganggu setiap ibadah kita, maka kita boleh membunuhnya.