Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (23) yang diduga menjadi pelaku aksi pelecehan seksual jalanan di wilayah Cibeunying Kidul. Pelaku diringkus setelah melakukan aksi asusila terhadap seorang ibu rumah tangga yang sedang beraktivitas di kawasan Pasirlayung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa insiden memprihatinkan tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026). Saat itu, korban baru saja selesai mengantarkan anaknya ke tempat pengajian dan tengah berjalan kaki menuju rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman bukti di lapangan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Modus yang digunakan adalah dengan memantau situasi sekitar sebelum akhirnya mendekati korban dari arah belakang.
“Pelaku sempat mengamati korban, memutar arah kendaraannya, lalu mendekati korban dan melakukan pelecehan fisik pada bagian sensitif tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim, pada Rabu (21/1/2026).
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa S diduga kuat tidak hanya beraksi di satu lokasi. Pada hari yang sama, pelaku juga disinyalir melakukan perbuatan serupa di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Polisi kini tengah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor.
Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolrestabes Bandung. Selain pemeriksaan hukum, pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kondisi psikologis terhadap pelaku guna mendalami adanya indikasi penyimpangan perilaku seksual.
Atas tindakan asusila tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 6 ayat (1). Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual di ruang publik. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban serupa untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti secara hukum,” tegas Kasat Reskrim
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali bagi warga, khususnya kaum perempuan yang beraktivitas di jalanan Kota Bandung.

No comments