Kepolisian Resor Cianjur mengambil langkah tegas menjelang libur panjang akhir tahun dengan menyita 468 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari kios yang berkedok depot jamu. Dalam operasi ini, polisi juga langsung menjatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap dua orang pengedar.
KBO Satsamapta Polres Cianjur, Iptu Budi Setiayuda, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang melibatkan seluruh jajaran Polsek untuk menekan angka penyakit masyarakat (Pekat) di Cianjur.
Iptu Budi menegaskan bahwa patroli dan razia digencarkan di titik-titik rawan yang dilaporkan warga masih menjadi tempat peredaran miras, penggunaan knalpot bising, hingga potensi kekerasan jalanan.
“Kami terus menggencarkan razia dan patroli ke titik rawan yang masih banyak dilaporkan warga, termasuk ke wilayah rawan terjadi aksi kekerasan jalanan mulai dari pagi hingga pagi lagi,” katanya.
Selama operasi berlangsung, Polisi mencatat telah menindak berbagai pelanggaran, termasuk knalpot bising, peredaran miras, premanisme, serta upaya pencegahan kejahatan jalanan. Semua rangkaian kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan tertib selama libur panjang akhir tahun.
Polres Cianjur juga aktif melibatkan warga dalam menjaga keamanan lingkungan, mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mendapati hal yang mencurigakan, agar petugas dapat segera melakukan tindakan tegas terukur.

No comments