Home
Bandung
kriminal
Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Elektronik dan KSP Gadai
16.10.25

Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Elektronik dan KSP Gadai


Bandung - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembobol toko elektronik sekaligus KSP Gadai di Jalan Cilampeni Nomor 16, Desa Katapang, Kabupaten Bandung yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) dini hari. 

Aksi yang dilakukan dengan perencanaan matang ini, menyebabkan kerugian mencapai Rp153 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, dua pelaku utama, Tedi (39) dan Alan (39), yang bekerja sebagai juru parkir, merencanakan aksi tersebut di kontrakan Alan di Babakan Ciparay, Kota Bandung. 

Mereka menjebol warung kelontong terlebih dahulu sebelum menuju toko elektronik, kemudian mencongkel pintu depan toko dengan obeng. 

Karena kesulitan membuka brankas, mereka memanggil dua rekannya, Ridwan (26) dan Gilang, untuk membawakan linggis. Setelah berhasil membuka brankas, mereka menggasak 67 unit handphone dan lima laptop.

Beberapa hari kemudian, hasil curian dijual ke Supriyono (31), warga Lampung Selatan, dengan harga Rp35 juta. Aksi mereka terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Katapang dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah TKP serta penyelidikan saintifik. 

Polisi pertama kali menangkap Ridwan di Pasar Caringin, Kota Bandung, pada 6 Oktober 2025, kemudian menangkap Tedi, Alan, Gilang, dan Asep di kontrakan Babakan Ciparay keesokan harinya. 

Pengembangan kasus membawa polisi ke Lampung, tempat Supriyono ditangkap sebagai penadah.

Enam orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandung. Kombes Aldi mengungkapkan bahwa dua dari enam pelaku merupakan residivis. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

No comments