Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menangkap delapan komplotan komplotan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Komplotan ini menawarkan jasa pembuatan SIM melalui media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 650.000 hingga Rp 1.500.000.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa komplotan ini melayani berbagai jenis SIM, termasuk SIM C, SIM A, SIM B1, dan SIM B2. "Biaya hingga Rp 1,5 juta," ungkap Riski pada Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan bahwa SIM B1 umum dan B2 umum adalah jenis yang paling banyak diminati.
"Iya (semua jenis SIM), dari A sampai B1, yang paling banyak B1 umum dan B2 umum," jelasnya.
Permintaan yang tinggi untuk SIM B1 umum dan B2 umum disebabkan oleh kebutuhan untuk mendaftar sebagai pengemudi di beberapa perusahaan.
"Untuk persyaratan sopir di perusahaan, misalnya perusahaan tambang dan perusahaan perkebunan, sasaran mereka. Untuk daftar driver, syaratnya salah satunya SIM B1 umum," lanjut Riski.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap delapan pelaku pemalsuan SIM yang menyasar warga di Indonesia timur.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihaknya, di mana mereka menemukan iklan pembuatan SIM yang mencurigakan. Riski menambahkan bahwa komplotan ini mengiklankan jasanya secara terbuka di media sosial Facebook.
Setelah menemukan iklan tersebut, salah satu personel Satreskrim Polresta Yogyakarta mencoba menghubungi nomor yang tertera di iklan.
"Personel diarahkan untuk mengirimkan foto setengah badan, mengisi formulir, dan mengirimkan foto tanda tangan, lalu paket dikirim secara COD," ujar Riski.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan dokumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan jasa resmi dalam pembuatan SIM.

No comments