Home
Bekasi
kriminal
Polres Metro Bekasi Bekuk 4 Pelaku Curanmor Lintas Kota
1.8.25

Polres Metro Bekasi Bekuk 4 Pelaku Curanmor Lintas Kota


Bekasi - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menjalankan aksinya di beberapa wilayah dalam dan luar Kabupaten Bekasi. 

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat daerah Setu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, polisi menangkap empat pelaku berinisial FZ (28), DS (19), dan K (28). 

Ketiganya merupakan warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Sementara itu, satu pelaku lainnya, IBO (21), berhasil diringkus oleh Unit Jatanras usai beraksi di kawasan Cikarang Utara,” ujarnya, Jumat (1/8/25).

Pelaku FZ diketahui sebagai eksekutor yang sebelumnya juga pernah mendekam di Lapas Cikarang karena kasus narkotika pada tahun 2019. 

Sementara DS berperan sebagai joki yang mengantarkan eksekutor ke lokasi sasaran, dan K berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual hasil curian berikut alat-alat kejahatan. 

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian di berbagai titik seperti Ciledug, Burangkeng, hingga perbatasan Setu-Bantargebang.

Seperti diungkapkan Unit Jatanras, pelaku IBO mencuri sepeda motor Honda di wilayah Simpangan, Cikarang Utara. 

Ia memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan motor dalam keadaan terkunci stang di depan kost. Aksi pencurian diketahui saat korban mendengar suara anjing menggonggong dan suara motor di malam hari, lalu mendapati motornya telah raib.

Para pelaku beraksi dengan modus berboncengan berkeliling organisasi, baik siang maupun malam. Saat melihat motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka akan berhenti. 

Salah satu pelaku turun, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet, sementara yang lain berjaga dan menjaga situasi. Setelah berhasil pelaku membawa kabur motor hasil curian.

Dalam hal ini, Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya lima unit sepeda motor hasil curian, delapan kunci anak, dua kunci huruf T, satu kunci magnet, serta satu unit handphone. 

Selain itu, juga diamankan pula STNK dan kunci kontak milik korban sebagai barang bukti.

Korban dari rangkaian aksi curanmor ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga karyawan swasta.

Terkait motif para pelaku, polisi menyebut bahwa dorongan ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan kejahatan ini. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang juga membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Kombes Pol. Mustofa menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti sampai pencurian jaringan ini tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan jangan ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kepolisian terdekat," ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata kerja keras jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi dalam mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat. 

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah, dan sebisa mungkin memasang sistem pengaman tambahan.

No comments