Home
Kediri
kriminal
Miras Oplosan Tewaskan Tiga Orang di Kediri, Penjual Ditangkap Polisi Kurang 24 Jam
9.8.25

Miras Oplosan Tewaskan Tiga Orang di Kediri, Penjual Ditangkap Polisi Kurang 24 Jam


Kediri– Polres Kediri menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tiga warga meninggal dunia dan satu lainnya kritis.

Press release perkara tersebut digelar pada Selasa (5/8/2025) di ruang Rupatama Mapolres Kediri dan dipimpin langsung Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M. Sc.

Kasus ini bermula dari insiden keracunan massal yang terjadi usai korban mengonsumsi miras bersama-sama pada Sabtu (26/7/2025).

"Ketiga korban meninggal dunia setelah mengalami gejala keracunan berat, sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan usai mendapat perawatan medis intensif," ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, Polres Kediri berhasil mengamankan satu tersangka berinisial P (51), warga Dusun Kepung Barat, yang merupakan penjual sekaligus peracik miras tersebut.

Ia menggunakan bahan berbahaya tanpa izin dan menjualnya kepada konsumen tanpa memberi tahu risiko yang ditimbulkan.

Barang bukti yang disita berupa botol berisi sisa minuman oplosan, alat racik, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk membuat campuran miras.

“Polres Kediri melakukan penanganan kasus ini secara cepat dan profesional. Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan autopsi serta uji laboratorium terhadap sampel miras yang dikonsumsi korban,” imbuh Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka atau P (51) terancam dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP tentang menjual barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal dan segera melapor apabila menemukan praktik penjualan miras oplosan di lingkungannya.

No comments