Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.
Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada pada Senin (4/8/2025), Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, mengumumkan penangkapan seorang tersangka berinisial ALNK (32), seorang staf keuangan PDAM.
ALNK diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp3.719.733.781,-.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari internal PDAM yang mendeteksi kejanggalan dalam transaksi keuangan.
AKBP Eko Iskandar menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan ALNK meliputi beberapa modus operandi yang terencana dan sistematis.
“Dugaan korupsi ini mencakup penggelapan penerimaan loket pelanggan, pemalsuan specimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga manipulasi rekening koran bank milik PDAM,” ujar AKBP Eko.
Modus operandi yang digunakan tersangka cukup beragam dan menunjukkan perencanaan yang matang. ALNK mengurangi setoran tunai dari loket pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi, dan mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadinya.
Lebih jauh, ia juga memindahbukukan dana antar rekening bank milik PDAM dan mengedit data transaksi untuk menutupi jejak kejahatannya.
Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra menambahkan detail mengenai kejahatan yang dilakukan ALNK.
“Yang bersangkutan bahkan membuat laporan harian kas palsu serta melakukan rekayasa rekening koran pada beberapa bank, seperti BJB, BTN, BNI, dan Mandiri. Hasil kejahatan ini digunakan untuk aktivitas investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity,” ungkap AKP Fajri.
Proses penyidikan telah dilakukan secara intensif. Polres Cirebon Kota telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM dan pihak perbankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, meliputi dokumen cek, slip gaji, print out rekening koran yang telah dimanipulasi, perangkat komputer milik tersangka, serta voucher transaksi fiktif.
Atas perbuatannya, ALNK akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti ALNK cukup berat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Kapolres Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk aktor intelektual di balik kasus ini.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di instansi pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Kapolres Eko Iskandar.
Polres Cirebon Kota akan terus mendalami aliran dana dan penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
No comments