Samarinda - Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada awal Juli 2025 lalu. Seorang pria berinisial YI (31) berhasil diringkus setelah sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Samarinda Utara.
Kejadian pencurian ini bermula pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.20 WITA. Korban, Ady Prihantoro (34), memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam miliknya di teras rumahnya di Jalan P. Antasari 2 Gg. 1 RT 31 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Saat itu, sepeda motor korban dalam keadaan tidak terkunci stang. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 20.30 WITA, ibu korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Korban yang yakin sepeda motornya masih berada di teras pun keluar untuk memeriksa. Betapa terkejutnya Ady saat mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Ia kemudian mencoba bertanya kepada tetangga dan mendatangi RT untuk melihat rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, korban melihat seseorang tak dikenal membawa kabur sepeda motornya. Akibat kejadian ini, Ady Prihantoro mengalami kerugian sekitar Rp23.000.000,- dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut.
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Titik terang didapatkan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Tersangka, YI berhasil diamankan di Polsek Samarinda Utara, Yi akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk mengambil sepeda motor milik Ady Prihantoro di Jalan P. Antasari 2 Gg. 1 tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa YI telah menjual sepeda motor curian tersebut pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di daerah Balikpapan.
No comments