Kulon Progo - Satreskrim Polres Kulonprogo mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo.
Akibat dari korupsi itu, ditaksir kerugian negara mencapai Rp1.058.947.096.
Seorang pegawai berinisial ET (44), warga Sidomulyo, ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit III Satreskrim Ipda Tavif Heri Setiawan menjelaskan, tersangka melakukan manipulasi keuangan, kredit fiktif, mark up, dan tidak menyetorkan dana pinjaman ke kas BUMDes selama periode 2015-2021.
Dana yang diselewengkan digunakan untuk membeli mobil, membangun rumah, dan keperluan pribadi.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 2023 terkait kesulitan pencairan dana. Penyidikan mengarah pada tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," ungkap Tavif saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (23/4/2025).
Tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 8 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
No comments