Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polresta Yogyakarta Tangkap Tiga Pelajar Bawa Senjata Tombak di Jalan AM Sangaji Yogyakarta

Pelajar membawa senjata tajam jenis tombak diamankan Polisi Polresta Yogyakarta di Jalan AM Sangaji
Yogyakarta- Tiga pelajar dari salah satu SMA swasta di Yogyakarta diamankan oleh polisi Satsabhara dibantu Satlantas di Jalan AM Sangaji pada Selasa (7/3/17) siang karena terbukti membawa senjata besi panjang satu meter mirip tombak. Ketiga pelajar tersebut adalah Dm (16) warga Jalan Godean, Aw (16) warga Patran dan Kg (20) warga Seyegan.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol M Akbar Bantilan, S.Ik menjelaskan, ketiga pelajar ditangkap polisi saat melintas di Jalan AM Sangaji. Polisi yang mencurigai besi panjang yang dibawa salah satu pelajar langsung menghentikannya di lokasi. Meskipun sempat berusaha membuangnya, namun ketiganya mengaku membawa besi mirip tombak tersebut.

"Dari pemeriksaan, ditemukan besi panjang yang ujungnya runcing atau tombak. Langsung kami amankan untuk antisipasi kenakalan pelajar," kata Akbar Bantilan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tombak tersebut milik orang tua salah satu pelajar. Kondisinya sudah rusak. Lalu tombak tersebut akan dibawa ke sekolah untuk dilas. Namun, apapun alasannya, membawa benda membahayakan keselamatan orang lain atau sajam, tidak dibenarkan. Kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.


Polisi kemudian memanggil guru dan orangtua para pelajar tersebut. Baik orang tua atau guru, mengakui jika sudah ada komunikasi sebelumnya, jika tombak akan dilas di sekolahan. Kini, kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polresta Yogya, meski ketiga pelajar tidak ditahan karena masih menunggu rekomendasi dari Bapas.

"Sementara ketiganya tidak kami tahan karena masih sekolah dan sedang ujian namun proses hukum terus berjalan," imbuh kasat.

Kepada sejumlah wartawan, Kasatreskrim menegaskan bahwa segala bentuk kenakalan pelajar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi Polresta Yogyakarta tidak akan tebang pilih dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan pelajar. (ari-)