Home
2016
polri
syarat
Syarat Daftar Polri (AKPOL, Bintara, Tamtama) Tahun 2016

Syarat Daftar Polri (AKPOL, Bintara, Tamtama) Tahun 2016

Masih sampai dengan 30 April 2016, Polri membuka seleksi pendaftaran atau penerimaan anggota baru melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Bintara Khusus Penyidik serta Tamtama. Bagi yang ingin mendaftar ataupun mendaftarkan anak, keluarga dan saudaranya mungkin alangkah lebih baiknya mengetahui syarat-syarat yang harus disiapakan terlebih dahulu.

Berikut ini adalah syarat pendaftaran Polri (AKPOL, Bintara, Bintara Khusus Penyidik dan Tamtama) Tahun 2016 yang disalin dari halaman www.penerimaan.polri.go.id:
Syarat Daftar Polri (AKPOL, Bintara, Tamtama) Tahun 2016
AKPOL (Akademi Kepolisian)

Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Kalemdikpol. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri, tugas pokok Akpol adalah bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi.

TUJUAN PENDIDIKAN

  1. Pengetahuan, keterampilan, kemampuan, sikap, dan perilaku terpuji peserta didik sebagai insan bhayangkara;
  2. Pengetahuan, keterampilan, kemampuan, sikap, dan perilaku peserta didik dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan masyarakat yang humanis dan dipercaya;
  3. Kesamaptaan jasmani yang prima.

PROFIL LULUSAN

Inspektur Polisi Dua yang memiliki kualifikasi sebagai :

  1. pemimpin yang berkarakter, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan berlandaskan Tribrata dan Catur Prasetya;
  2. manajer lini terdepan yang mahir dalam pemecahan masalah masyarakat;
  3. pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegak hukum yang terpuji dalam melaksanakan tugas pokok Polri;
  4. penyelidik dan penyidik Polri yang patuh hukum;
  5. perwira Polri yang menjadi tauladan dalam kesamaptaan yang prima, sehat dan cerdas secara spiritual, intelektual, dan emosional.

KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi Umum

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik didalam melaksanakan tugasnya;
  3. berperan sebagai warga Negara Republik Indonesia yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
  4. mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  5. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan dan agama serta pendapat atau temuan original orang lain;
  6. menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

Kompetensi Utama

  1. mampu mengaplikasikan keahlian di bidang penyelidikan, penyidikan, supervisi, perencanaan dan pengelolaan sumber daya, masalah-masalah tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum;
  2. mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penyelidikan, penyidikan, supervisi, perencanaan dan pengelolaan sumber daya, masalah-masalah tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum;
  3. mampu menyelesaikan masalah-masalah dalam bidang penyelidikan, penyidikan, supervisi, perencanaan dan pengelolaan sumber daya, masalah-masalah tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi;
  4. menguasai konsep teoritis secara umum dan khusus dibidang penyidikan, supervisi, perencanaan dan pengelolaan sumber daya, masalah-masalah tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum;
  5. mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural terkait bidang penyelidikan, penyidikan, supervisi, perencanaan dan pengelolaan sumber daya, serta masalah-masalah tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum;
  6. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, mampu memberikan petunjuk kepada anggota dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
  7. bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi;
  8. mahir dan terampil beladiri Polri tarung derajat AA boxer.

Kompentensi Khusus

  1. memiliki kemampuan penggunaan alat kepolisian;
  2. memiliki kemampuan Search and Rescue (SAR) serta Menembak;
  3. memiliki kemampuan jasmani yang samapta dan prima;
  4. memiliki kemampuan berkomunikasi dan sensitivitas dalam interaksi dengan masyarakat;
  5. memiliki integritas, moralitas dan kemandirian untuk menghindari terjadi munculnya konflik kepentingan (conflict of interest).


PERSYARATAN

Persyaratan Umum :


  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Khusus :

  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • berusia minimal 17 tahun (kelahiran 4 Agustus 1999) dan maksimal 21 tahun (kelahiran 4 Agustus 1995) pada saat pembukaan pendidikan;
  • untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA dan IPS min 6,5 (enam koma lima)
  • berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C) dengan ketentuan :
  1. nilai kelulusan tahun 2012 dan 2013 dengan Hasil Ujian Nasional/HUAN (bukan nilai gabungan) minimal 7,0 dan untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 berdasarkan Ujian Nasional (UN) minimal 70, khusus Papua dan Papua Barat lulusan tahun 2012 s.d. 2016 minimal 65
  2. bagi lulusan tahun 2016 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 70 dan setelah lulus menyerahkan dengan nilai Ujian Nasional minimal 70
  • bukan merupakan lulusan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C;
  • tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
  1. pria : 165 cm
  2. wanita : 160 cm
  • berdomisili 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  • bagi Catar dari SMA Taruna Nusantara dan Krida Nusantara yang masih kelas III dapat mendaftar di Polda seluruh wilayah NKRI, sedangkan untuk lulusan dari tahun 2015 kebawah mendaftar sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan akpol, belum pernah melahirkan bagi catar wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi catar pria
  • tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI & bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
  • bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  • memperoleh persetujuan dari ortu/wali
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  • bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
  1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
  2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna akpol
  • bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
  • mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan psikologi (tertulis);
  4. pengujian akademik, yang meliputi : Pengetahuan Umum; Bahasa Indonesia; Matematika (IPA dan IPS);
  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  6. pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
  7. pendalaman PMK;
  8. pemeriksaan Administrasi Akhir;
  9. sidang terbuka kelulusan tingkat panda;
  • mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
sistem gugur meliputi :
  • Pemeriksaan Administrasi;
  • Pemeriksaan Kesehatan;
  • Pemeriksaan Psikologi Wawancara dan Pendalaman PMK
  • Pengujian Jasmani dan Antropometri
sistem ranking;
  • uji TPA dan TOEFL
  • Pemeriksaan Penampilan
  • Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Pusat.


BINTARA

TUJUAN PENDIDIKAN

Membentuk Brigadir Polri sebagai insan bhayangkara yang memiliki sikap perilaku, pengetahuan, keterampilan tugas umum kepolisian dan keterampilan pengendalian massa, didukung dengan kondisi fisik yang samapta untuk melaksanakan tugas sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang profesional, bermoral, modern, unggul, humanis dan dipercaya masyarakat dlm rangka menyongsong Indonesia hebat.

PROFIL LULUSAN

Brigadir Polisi Dua yang memiliki kemampuan sebagai pelaksana teknis tugas umum kepolisian; dan pelaksana teknis pengendalian massa.

KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi Umum

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki sikap perilaku sebagai insan Bhayangkara sesuai dengan Etika Profesi dan jati diri Polri;
  3. mampu bekerjasama, memiliki jiwa kejuangan dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  4. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat orang lain;
  5. memiliki kemampuan Interpersonal Skills (IPS) kepemimpinan dasar dan pemecahan masalah (Problem Solving) serta komunikasi sosial secara efektif;
  6. memiliki pengetahuan psikologi massa dalam pengendalian massa;
  7. memiliki sikap perilaku budaya anti korupsi.

Kompetensi Utama

  1. mampu melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat;
  2. memiliki kemampuan dasar menganalisa situasi dan kondisi asta gatra sebagai sumber terjadinya gangguan kamtibmas dan cara penanggulangannya;
  3. mampu melaksanakan tugas fungsi teknis Sabhara meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat maupun pemerintah khususnya wilayah yang dianggap rawan kriminalitasl Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP);
  4. memiliki pengetahuan dasar pelaksanaan tugas dan fungsi teknis Lalu lintas;
  5. memiliki pengetahuan dasar tugas dan fungsi teknis Reserse (penyelidikan dan penyidikan);
  6. memiliki pengetahuan dasar tugas dan fungsi intelijen dan membuat laporan informasi;
  7. memiliki pengetahuan dasar tugas dan fungsi teknis Binmas;
  8. mampu mengaplikasikan pengendalian massa meliputi teknik dan taktik pengendalian massa, pengendalian kegiatan unjuk rasa, tindakan penguraian massa, dan penanganan konflik sosial;
  9. mampu melakukan negosiasi;
  10. mampu melakukan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian;
  11. mampu melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menghadapi anarki;
  12. mampu mengaplikasikan Search and Rescue (SAR), kesehatan lapangan dan penanggulangan bencana;
  13. mampu melakukan penanganan Tipiring;
  14. mampu melaksanakan pendekatan terhadap masyarakat untuk menumbuhan rasa aman, nyaman, tenteram, dan damai serta meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan di lingkungannya;
  15. memiliki pengetahuan dasar hukum dan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian;
  16. mampu melakukan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian;
  17. mahir dan terampil melaksanakan beladiri Polri tarung derajat AA boxer;
  18. mahir dan terampil menembak.

Kompetensi Khusus

  1. mampu mengaplikasikan pelayanan terhadap masyarakat;
  2. mampu melakukan komunikasi sosial secara efektif serta komunikasi dengan alat  elektronik sesuai tata krama dan etika profesi Kepolisian;
  3. memiliki kemampuan dasar dalam Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH);
  4. memiliki pengetahuan dasar tentang tindak pidana terorisme;
  5. memiliki pengetahuan organisasi Polri dan administrasi umum Polri.
  6. mampu mengoperasionalkan komputer.


POLWAN

TUJUAN PENDIDIKAN

Membentuk Brigadir Polisi wanita sebagai insan Bhayangkara yang memiliki sikap perilaku, pengetahuan, keterampilan tugas umum Kepolisian, didukung dengan kondisi fisik yang samapta untuk melaksanakan tugas sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang profesional, bermoral, modern, unggul, humanis dan dipercaya masyarakat.

PROFIL LULUSAN

Brigadir Polisi pelaksana tugas umum Kepolisian.

KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi Umum

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki sikap perilaku sebagai insan Bhayangkara sesuai dengan Etika Profesi dan jati diri Polri;
  3. mampu bekerjasama, memiliki jiwa kejuangan dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  4. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat orang lain;
  5. memiliki kemampuan Interpersonal Skills (IPS) kepemimpinan dasar dan pemecahan masalah;
  6. memiliki tata krama dan kepribadian sebagai Polisi Wanita;
  7. memiliki sikap perilaku budaya anti korupsi.

Kompetensi Utama

  1. mampu melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat;
  2. mampu melaksanakan tugas fungsi teknis Sabhara meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat maupun pemerintah khususnya wilayah yang dianggap rawan kriminalitas;
  3. mampu melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP);
  4. memiliki kemampuan dasar menganalisa situasi dan kondisi asta gatra sebagai sumber terjadinya gangguan Kamtibmas dan cara penanggulangannya;
  5. mampu melakukan penanganan Tipiring;
  6. mampu melakukan negosiasi;
  7. mampu melakukan Dalmas awal;
  8. mampu mengaplikasikan bantuan SAR, kesehatan lapangan    dan penanggulangan bencana;
  9. memiliki pengetahuan dasar pelaksanaan tugas dan fungsi teknis Kepolisian meliputi fungsi teknis Lalu lintas, Reserse, Intel dan Binmas;
  10. mampu melaksanakan pendekatan terhadap masyarakat untuk menumbuhkan rasa aman, nyaman, tenteram, dan damai serta meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan di lingkungannya;
  11. memiliki pengetahuan dasar hukum dan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian;
  12. mahir dan terampilmelaksanakan bela diri Polri tarung derajat AA boxer dan menembak.

Kompetensi Khusus

  1. mampu melakukan komunikasi sosial secara efektif serta komunikasi dengan alat  elektronik sesuai tata krama dan etika profesi Kepolisian;
  2. mampu melakukan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian;
  3. memiliki kemampuan dasar dalam Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH);
  4. memiliki pengetahuan dasar tentang tindak pidana terorisme;
  5. mampu mengaplikasikan pelayanan prima terhadap masyarakat;
  6. memiliki pengetahuan organisasi Polri dan administrasi umum Polri.

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Lain :

  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A dan B)  dengan ketentuan berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali  Tata Busana dan Tata Kecantikan), dengan prioritas bagi lulusan D IV Keperawatan, SMK Seni Musik, SMK kesehatan Hewan/produksi ternak, Jurusan Pelayaran, Teknik Perkapalan, Ketenagalistrikan, Teknik Elektronika dan Teknik Permesinan dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60
  • bagi  lulusan  tahun  2016  (yang masih kelas XII)  nilai  rapor rata-rata kelas XII semester I minimal  60  dan  setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai minimal 60;
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 :
  1. lulusan SMA/SMK umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 21 tahun (minimal lahir Agustus 1995)
  2. lulusan D IV keperawatan umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 24 tahun (minimal lahir Agustus 1992)
  • tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
  1. pria : 165  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
  2. wanita: 160  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  • berdomisili 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  • belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus serta belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  • bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
  • memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  • pemeriksaan administrasi awal;
  • pemeriksaan kesehatan tahap I;
  • pemeriksaan psikologi (tertulis);
  • pengujian akademik, yang meliputi Pengetahuan Umum; Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris;
  • pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  • pengujian kesamaptaan jasmani;
  • pendalaman PMK;
  • pemeriksaan administrasi akhir;
  • sidang terbuka lulus sementara;
  • kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
  • sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.


BINTARA KHUSUS PENYIDIK
TUJUAN PENDIDIKAN

Membentuk Brigadir Polri sebagai insan bhayangkara yang memiliki sikap perilaku, pengetahuan, keterampilan tugas umum kepolisian dan keterampilan pengendalian massa, didukung dengan kondisi fisik yang samapta untuk melaksanakan tugas sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang profesional, bermoral, modern, unggul, humanis dan dipercaya masyarakat dlm rangka menyongsong Indonesia hebat.

PROFIL LULUSAN

Brigadir Polisi Dua yang memiliki kemampuan sebagai pelaksana teknis tugas umum kepolisian; pelaksana teknis Bidang Reskrim (Penyidik Pembantu).

KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi Umum

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki sikap perilaku sebagai insan Bhayangkara sesuai dengan Etika Profesi dan jati diri Polri;
  3. mampu bekerjasama, memiliki jiwa kejuangan dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  4. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat orang lain;
  5. memiliki kemampuan Interpersonal Skills (IPS) kepemimpinan dasar dan pemecahan masalah (Problem Solving) serta komunikasi sosial secara efektif;
  6. memiliki pengetahuan psikologi massa dalam pengendalian massa;
  7. memiliki sikap perilaku budaya anti korupsi.

Kompetensi Utama

  1. mampu melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat;
  2. memiliki kemampuan dasar menganalisa situasi dan kondisi asta gatra sebagai sumber terjadinya gangguan kamtibmas dan cara penanggulangannya;
  3. mampu melaksanakan tugas fungsi teknis Sabhara meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat maupun pemerintah khususnya wilayah yang dianggap rawan kriminalitasl Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP);
  4. memiliki pengetahuan dasar pelaksanaan tugas dan fungsi teknis Lalu lintas;
  5. memiliki pengetahuan dasar tugas dan fungsi teknis Reserse (penyelidikan dan penyidikan);
  6. memiliki pengetahuan dasar tugas dan fungsi intelijen dan membuat laporan informasi;
  7. memiliki pengetahuan dasar tugas dan fungsi teknis Binmas;
  8. mampu mengaplikasikan pengendalian massa meliputi teknik dan taktik pengendalian massa, pengendalian kegiatan unjuk rasa, tindakan penguraian massa, dan penanganan konflik sosial;
  9. mampu melakukan negosiasi;
  10. mampu melakukan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian;
  11. mampu melakukan tindakan tegas dan terukur dalam menghadapi anarki;
  12. mampu mengaplikasikan Search and Rescue (SAR), kesehatan lapangan dan penanggulangan bencana;
  13. mampu melakukan penanganan Tipiring;
  14. mampu melaksanakan pendekatan terhadap masyarakat untuk menumbuhan rasa aman, nyaman, tenteram, dan damai serta meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan di lingkungannya;
  15. memiliki pengetahuan dasar hukum dan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian;
  16. mampu melakukan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian;
  17. mahir dan terampil melaksanakan beladiri Polri tarung derajat AA boxer;
  18. mahir dan terampil menembak.

Kompetensi Khusus

  1. mampu mengaplikasikan pelayanan terhadap masyarakat;
  2. mampu melakukan komunikasi sosial secara efektif serta komunikasi dengan alat  elektronik sesuai tata krama dan etika profesi Kepolisian;
  3. memiliki kemampuan dasar dalam Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH);
  4. memiliki pengetahuan dasar tentang tindak pidana terorisme;
  5. memiliki pengetahuan organisasi Polri dan administrasi umum Polri.
  6. mampu mengoperasionalkan komputer.


Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Lain :

  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • berijazah serendah-rendahnya S1 dengan program studi (kecuali sarjana seni, sastra, dokter gigi, pertanian dan pendidikan) yang terakreditasi BAN-PT minimal B dan wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenristekdikti
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 lulusan S-1 minimal 17 tahun 6 bulan (maksimal lahir Februari 1999)  dan maksimal 25 tahun (minimal lahir Agustus 1991)
  • tinggi badan dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
  1. pria : 165  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
  2. wanita: 160  cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
  • berdomisili 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  • belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus serta belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  • bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri
  • memperoleh persetujuan dari orang tua / wali;
  • tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
  • pemeriksaan administrasi awal;
  • pemeriksaan kesehatan tahap I;
  • pemeriksaan psikologi (tertulis);
  • pengujian akademik, yang meliputi Pengetahuan Umum; Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris;
  • pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
  • pengujian kesamaptaan jasmani;
  • pendalaman PMK;
  • pemeriksaan administrasi akhir;
  • sidang terbuka lulus sementara;
  • kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat
  • sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.

TAMTAMA

TUJUAN PENDIDIKAN

Membentuk Tamtama Polri sebagai Insan Bhayangkara yang memiliki sikap perilaku, pengetahuan dan keterampilan tugas umum kepolisian dan kemampuan dasar Brimob / Polair didukung dengan kondisi fisik yang samapta sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang profesional, bermoral, modern, unggul, humanis dan dipercaya masyarakat.

PROFIL LULUSAN

Tamtama Polri sebagai pelaksana teknis dan taktis tugas-tugas Brimob / Polair.

KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi Umum

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memiliki sikap mental dan perilaku insan Bhayangkara sesuai dengan kode etik profesi Polri dan jati diri Brimob / Polair;
  3. mampu bekerjasama, memiliki jiwa kejuangan dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
  4. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat orang lain;
  5. memiliki kemampuan Interpersonal Skills (IPS);
  6. memiliki sikap perilaku budaya anti korupsi.

Kompetensi Utama

  1. memiliki pengetahuan dasar fungsi teknis Kepolisian Lalu Lintas, Intelijen, Reserse dan Binmas;
  2. memiliki kemampuan tugas umum kepolisian (fungsi teknis Sabhara) meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan serta patroli, pengamanan TKP, Laporan Polisi dan berita acara;
  3. memahami tugas pokok Polri selaku Harkamtibmas, Penegak Hukum, Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat;
  4. terampil melaksanakan peraturan dasar kepolisian;
  5. mahir dan terampilmelaksanakan beladiri Polri tarung derajat AA boxer;
  6. mengaplikasikan kemampuan menggunakan senjata api/ menembak;
  7. memiliki kesehatan dan kesamaptaan fisik yang prima sesuai standar postur Brimob / Polair;
  8. terampil mengaplikasikan kemampuan (penanggulangan Huru-hara (PHH)
  9. terampil mengaplikasikan kemampuan Resmob (Reserse Mobil);
  10. terampil mengaplikasikan kemampuan Wanterror (Perlawanan Teror);
  11. memiliki pengetahuan Jibom (Penjinakan Bom);
  12. terampil mengaplikasikan kemampuan Search and Rescue (SAR);
  13. terampil mengaplikasikan kemampuan KLBM (Ketangkasan Lapangan Brigade Mobil);
  14. memiliki pengetahuan KBR (Kimia, Biologi, Radioaktif);
  15. memahami prinsip-prinsip dasar HAM, Polmas, dalam pelaksanaan tugas Kepolisian;
  16. mengetahui ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan tugas pokok Polri;
  17. mampu mengaplikasikan Navigasi Darat;
  18. mampu mengaplikasikan ketangkasan pendukung kemampuan Brimob / Polair.

Kompetensi Khusus

  1. mampu mengaplikasikan kesehatan lapangan;
  2. mampu melakukan komunikasi dengan alat elektronik;
  3. memiliki pengetahuan organisasi dan administrasi umum Polri;
  4. memiliki kemampuan dan keterampilan Harwatalut dan alsus.

Persyaratan Umum :

  1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. pendidikan paling rendah SMU / SMA / Madrasah Aliyah / SMK;
  5. usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
  6. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  7. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.

Persyaratan Lain :

  • Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  • berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A dan B)  atau SMK yang sesuai dengan kompetensi tugas Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus
  • bagi yang masih duduk di kelas XII SMU/MA dan SMK menggunakan nilai rata-rata raport semester 1 setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan butir a
  • umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Brimob dan Polair T.A. 2016, minimal 17 tahun 8 bulan (maksimal lahir Januari 1999) dan maksimal 22 tahun (minimal lahir Juli 1994)
  • tinggi badan minimal 165 cm,  khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
  • memiliki kemampuan fisik yang baik dan wajib bisa berenang;
  • tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  • dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru
  • bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud
  • melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek
  • belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama  Brimob dan Polair, ditambah 1 (satu) tahun setelah lulus serta belum pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
  • bersedia menjalani ikatan dinas minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri
  • memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  • tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
  • mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan giat sebagai berikut :
  1. pemeriksaan administrasi awal;
  2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
  3. pemeriksaan dan ujian psikologi tertulis;
  4. pengujian Akademik;
  5. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Kesehatan Jiwa);
  6. ujian kesamaptaan jasmani
  7. pendalaman PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
  8. pemeriksaan administrasi akhir;
  9. kegiatan supervisi di tingkat daerah oleh tim supervisi Panitia Pusat;
  10. sidang terbuka kelulusan akhir;
(Sumber: www.penerimaan.polri.go.id)

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi setiap pembaca sekalian dan semoga sukses selalu. Jazakallah.