Home
polri
undang-undang
Tugas dan Wewenang Polri Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002

Tugas dan Wewenang Polri Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lalu, apa sebenarnya tugas Polri dan wewenang Polri dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:
  • memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • menegakkan hukum; dan
  • memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih dijabarkan lagi (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri bertugas, diantaranya:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, jika dijabarkan lagi (pasal 15 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri dalam melaksanakan atau menyelenggarakan tugas, Polri berwenang:
  • menerima laporan dan/atau pengaduan;
  • membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  • mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  • mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  • mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  • melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  • melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  • mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  • mencari keterangan dan barang bukti;
  • menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  • mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  • memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  • menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya juga berwenang:
  • memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya (yang diatur oleh PP);
  • menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  • memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  • menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik (yang diatur oleh PP);
  • memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  • memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  • memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  • melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  • melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  • mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  • melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas  di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
  • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  • melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  • membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  • menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  • melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  • mengadakan penghentian penyidikan;
  • menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  • mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
  • memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  • mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab yang memenuhi syarat diantaranya tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan; harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya; pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Pejabat Polri menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk kepentingan umum pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Namun penilaian sendiri tersbut hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Polri.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengutamakan tindakan pencegahan.