Home
hukum
Main Hakim Sendiri Menurut Pandangan Islam

Main Hakim Sendiri Menurut Pandangan Islam

Akhir akhir ini fenomena tindakan main hakim sendiri di masyarakat mulai meresahkan. Kenapa hal itu bisa terjadi pada masyarakat kita dan apakah tindakan itu diperbolehkan? Dari survey yang dilakukan oleh lembaga terpercaya, empat faktor terbesar yang menyebabkan publik ingin main hakim sendiri yaitu rendahnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan bertindak adil, proses hukum mudah diintervensi, banyak politisi yang terjerat kasus korupsi dan pembiaran penegakan hukum.

Tindakan main hakim sendiri merupakan suatu tindakan yang dilarang menurut peraturan perundang undangan di Indonesia terlebih lagi menurut Syari'at Islam. Kenapa? Karena hal itu, keadilan tidak akan didapatkan. Seseorang yang mencuri ayam harus mat dihajar massa, seorang jambret dibakar hidup hidup hingga mati dan lain sebagainya. Tentu hal itu bukanlah keadilan yang didapat, bahkan pelaku tindakan main hakim sendiri sudah melakukan perbuatan keji yang sungguh dilarang dalam ajaran Islam.

"Allah memerintahkan berbuat adil, mengerjakan amal kebaikan, bermurah hati kepada kerabat, dan Ia melarang melakukan perbuatan keji, munkar dan kekejaman. Ia mengajarkan kepadamu supaya menjadi pengertian bagimu." (Q.S. An-Nahl [16]: 90).

Keadilan adalah sebuah istilah yang menyeluruh, dan termasuk juga segala sifat hati yang bersih dan jujur. Tetapi agama menuntut yang  lebih hangat dan lebih manusiawi, melakukan pekerjaan yang baik, meskipun ini tidak diharuskan secara ketat oleh keadilan, seperti kejahatan yang dibalas dengan kebaikan, atau suka membantu mereka yang dalam bahasa duniawi “tak mempunyai suatu tuntutan” kepada kita; dan sudah tentu pula memenuhi segala tuntutan yang tuntutannya dibenarkan oleh kehidupan sosial. Begitu juga yang sebaliknya hendaknya dihindari: segala yang diakui sebagai perbuatan munkar, dan segala yang benar-benar tidak adil, kekejaman, dan segala kekufuran dan kefasikan terhadap Hukum Allah, atau terhadap kesadaran batin kita sendiri dalam bentuknya yang paling peka. (Abdullah Yusuf Ali, Qur’an terjemahan dan Tafsirnya, terjemah Ali Audah [Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993], 681 footnote 2127).

"Hai orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, sebagai saksi-saksi karena Allah, dan janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan." (Q.s. Al-Maidah [5]: 8).

Selain itu banyak hadis yang juga melarang perbuatan atau tindakan main hakim sendiri ini. Jadi saudara-saudaraku muslim, mari kita saling mengingatkan, jika ada pelaku kejahatan yang tertangkap basah melakukan kejahatannya. Kita serahkan kepada pihak berwajib, jangan sampai sebagai orang muslim kita melakukan main hakim sendiri. Pastikan kita selalu mengingatkan kepada sudara dan keluarga kita untuk tidak melakukan hal hal yag dilarang oleh Islam. Semoga kita selalu diberikan perlindungan oleh Allah. Amin.