Yogyakarta — Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Seorang pria berinisial RFA (30), warga Balecatur, Gamping, Sleman, diamankan polisi terkait kasus tersebut.
Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wirobrajan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta petunjuk, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari bukti petunjuk itu, kami lantas melakukan penyelidikan. Selasa (14/9) sekitar pukul 16.00 WIB kami menerima informasi dari salah satu saksi yang mengetahui keberadaan terduga pelaku,” jelas Arif saat jumpa pers, Rabu (16/9).
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan sepeda motor milik korban berada di sebuah bengkel di wilayah Gamping, Sleman.
Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan RFA. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sepeda motor yang diduga merupakan milik korban sebagai barang bukti.
Arif mengatakan, proses hukum terhadap RFA dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Atas perkara tersebut, RFA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

No comments