Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial AFH (25) di kediamannya, Jalan RA Kosasih, Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
AFH diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial RS (30) mengalami luka sayatan di bagian leher sebelah kanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mata pisau kater serta selembar Visum et Revertum milik korban.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan,” ujar Kompol Ma’ruf.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Cikole pada Rabu (7/1/2026). Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang terjadi.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi di Jalan RA Kosasih, Gang Bhama, RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban RS, warga Gang Juli, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, mengalami luka sayatan akibat senjata tajam jenis pisau kater.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikole guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat AFH dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kompol Ma’ruf juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian agar setiap kejadian kriminal dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

No comments