Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba selama gelaran Operasi Antik 2025, yang berlangsung dari 6 hingga 15 November 2025. Salah satu tersangka yang ditangkap merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Majalengka berinisial HMA (19) yang diduga meracik tembakau sintetis sendiri.
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa total enam kasus berhasil diungkap.
“Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus tembakau sintetis, satu kasus pil ekstasi, dan satu kasus obat keras atau obat bebas terbatas,” kata Kapolres, Selasa (18/11/2025).
Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kecamatan Kadipaten, Rajagaluh, Majalengka (dua kasus), Sumberjaya, dan Jatiwangi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka cukup beragam, meliputi sabu seberat 5,49 gram, Tembakau sintetis seberat 82,727 gram, Pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 289 butir.
Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Sigit Purnomo, menambahkan bahwa peran para tersangka bervariasi, mulai dari pengedar yang memperoleh barang dari pihak lain hingga yang meracik dan mengedarkan sendiri, seperti yang dilakukan oleh tersangka HMA.
Tersangka HMA, seorang mahasiswa, diketahui memproduksi tembakau sintetis di kamar kosnya. Bahan baku tembakau sintetis dipesan secara daring, sementara proses peracikannya dipelajari melalui media sosial, yang kemudian diuji coba dan berhasil.
“Pengungkapan kasusnya berawal dari maraknya peredaran tembakau sintetis di kalangan mahasiswa. Setelah diselidiki sumbernya dari tersangka HMA. Hasil penggeledahan di kamar kosnya ditemukan barang bukti seberat 82,727 gram, sisa edar,” ujar Kasat Narkoba
Menurutnya, sasaran peredaran tembakau sintetis ini cukup luas, yakni masyarakat umum berusia antara 20 hingga 35 tahun. Transaksi jual beli narkoba yang dilakukan para tersangka menggunakan dua metode, yakni sistem tempel atau peta dan transaksi langsung atau COD.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.

No comments