Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan. Dalam operasi tersebut, total tiga pengedar sabu berhasil ditangkap, di mana salah satunya merupakan Target Operasi (TO) dalam sandi Ops Antik Lodaya 2025.
Total barang bukti yang disita mencapai 28,11 gram sabu siap edar.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya.
“Salah satu pelaku yang kami amankan merupakan target operasi dalam Ops Antik Lodaya 2025. Penangkapan ini menjadi capaian penting dan menunjukkan konsistensi kami dalam menekan peredaran sabu di Kota Sukabumi,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (7/11/2025)
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial RS alias J (46) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat total 1,01 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang diduga sebagai bandar besar dan kini telah dimasukkan dalam daftar pengejaran polisi.
Berselang beberapa jam, sekitar pukul 04.30 WIB di hari yang sama, polisi kembali melakukan penindakan di Jalan R.E. Martadinata Gang Adirja, Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, petugas berhasil menangkap dua pelaku lain, yakni R (45) dan RR alias B (39). RR alias B dikonfirmasi merupakan Target Operasi (TO) dari Ops Antik Lodaya 2025.
Dari lokasi penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, yaitu 6 paket sabu ukuran sedang dan 8 paket sabu ukuran kecil, dengan total berat mencapai 27,10 gram.
Selain itu, turut diamankan 2 unit handphone dan 1 timbangan digital. Kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BB, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika yang merusak di wilayah Sukabumi Kota.

No comments