Purwakarta - Kasus kekerasan seksual berujung pembunuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Purwakarta.
Seorang siswi SMP menjadi korban kejahatan seksual dan pembunuhan oleh seorang pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dalam konferensi pers pada Senin (10/11/2025) di halaman perkantoran Polres Purwakarta, menjelaskan kronologi kasus tragis ini.
Korban dan pelaku, yang berinisial A (23), diketahui baru saling mengenal pada Oktober 2025 melalui jejaring sosial.
“Pelaku menjemput korban [di dekat rumah korban] hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira Pukul 16.00 yang kemudian diajak ke rumah pelaku,” terang Kapolres
Kejadian nahas ini berlangsung saat keduanya berduaan di rumah pelaku yang berlokasi di wilayah Kecamatan Plered. Menurut pengakuan pelaku, tindakan kejahatan dipicu oleh hasrat seksual yang didukung oleh situasi dan lokasi yang sepi.
Namun, permintaan A untuk berhubungan badan ditolak mentah-mentah oleh korban. Penolakan ini menyulut kemarahan pelaku hingga berujung pada kekerasan fatal.
“Dengan adanya hal [penolakan] tersebut, pelaku melakukan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut Kapolres.
Setelah memerkosa dan membunuh korban sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku sempat menyembunyikan jasad korban di kamarnya hingga pukul 01.00 dini hari WIB keesokan harinya agar tidak diketahui oleh orang tuanya.
Pelaku kemudian membuang jasad korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Jasad korban baru ditemukan oleh warga di saluran air wilayah Kampung Bojongloa Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil autopsi, polisi memastikan bahwa korban meninggal sebelum jasadnya dibuang.
“Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas,” ujarnya
Dalam konferensi pers, pelaku A yang tercatat sebagai mahasiswa, turut dihadirkan bersama sejumlah barang bukti kejahatan seperti pakaian dalam, ponsel, dan sepeda motor. Pelaku menyatakan sangat menyesali perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku A terancam hukuman penjara hingga 16 tahun.
Kapolres menyebutkan pasal yang diancamkan kepada pelaku mencakup Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf G dan Huruf J Undang-Undang RI Nomor 12/2022 Tentang Kekerasan Seksual. Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 365 Ayat (3) dan Pasal 362 KUH Pidana.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur di Purwakarta. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Uyun Saepul Uyun, menyoroti bahwa ini adalah kasus ketiga kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi berturut-turut dalam tiga bulan terakhir.
Tiga kasus tersebut melibatkan Pembunuhan pengusaha dimsum oleh asisten rumah tangga, Pembunuhan karyawan minimarket oleh atasannya, Pembunuhan pelajar SMP oleh mahasiswa (kasus terkini).
Menurut Kasat Reskrim, kesamaan dari ketiga kasus tersebut adalah bahwa korban dan pelaku sudah saling kenal, bahkan berhubungan dekat.
“Kenapa terjadi fenomena seperti ini, yang pertama dipicu faktor sosial. Hasil dari penyidikan sementara ini awalnya adalah hasrat seksual,” katanya
Ia menambahkan, kedekatan antara lawan jenis tersebut justru disalahgunakan oleh pelaku. Oleh karena itu, Kasat Reskrim menyarankan masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak menjalin hubungan pertemanan yang terlalu dekat dengan lawan jenis dan memberikan batasan.
“Jangan mudah terbujuk rayu dan jangan mudah terprovokasi [konten negatif di] media sosial, apalagi percaya dengan orang yang mengajak kenalan di media sosial karena kita tak tahu siapa sebenarnya orang itu,” tutupnya.

No comments