Home
kriminal
yogyakarta
Viral Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta, Pelaku Diamankan Polisi
7.8.25

Viral Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta, Pelaku Diamankan Polisi


Yogyakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Lapangan Mantrijeron Yogyakarta pada Selasa 5 Agustus 2025 sore.

Ungkap kasus disampaikan oleh Kapolsek Mantrijeron AKP Kusnaryanto, S.H., M.A. saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (7/8).

Kapolsek menyampaikan kronologi kejadian saat Korban MY pedagang laying-layang di Lapangan Minggiran yang merasa sudah beberapa kali kehilangan barang dagangan lalu menuduh salah satu anak yang bernama A telah mengambil barang dagangan dimaksud. 

Anak A kemudian pulang kerumah dan menyampaikan hal tersebut kepada 0rang tuanya yakni Pelaku DAJP (25). 

“Tidak lama kemudian Pelaku DAJP bersama Anak A datang menemui Korban MY dan langsung menembak kearah Korban beberapa kali yang mengenai bagian tangan dan kaki,” ungkap Kapolsek. 

Usai menembak korban, Pelaku DAJP dan Anak A pergi meninggalkan Korban. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya anggota Polsek Mantrijeron mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa korban ke Rumah Sakit Pratama, serta menghubungi keluarga korban untuk melaporkan peristiwa tersebut.

AKP kusnaryanto melanjutkan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian diperoleh informasi identitas orang yang diduga pelaku beserta alamat tempat tinggalnya.

“Sekira pukul 18.00 WIB, unit Reskrim Polsek Mantrijeron dapat mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Kel. Suryodiningratan, Kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta berikut barang bukti berupa Satu Buah Senjata Air Soft Gun,” lanjut AKP Kusnaryanto. 

Selain pelaku, sejumlah barang juga disita dari pelaku di antaranya satu buah Air Gun Glock 22 Gen 4, seri GUW422 “Officialy Licenced Product Of Glock”, Warna Hitam, Holster Senjata Warna Hitam, dan Sepeda Motor Honda PCX yang dikendarai pelaku saat kejadian.

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan Luka Berat/ Penganiayaan dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara.

No comments