Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penculikan anak di bawah umur yang diduga terkait dengan jaringan perdagangan orang lintas daerah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 23 April 2025, yang melaporkan kejadian di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak tanggal 18 hingga 29 Juli 2025 berhasil mengamankan dua bayi lagi yang diduga akan diadopsi secara ilegal.
Dengan penemuan ini, total bayi yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini menjadi delapan orang.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menjelaskan bahwa selain menyelamatkan bayi, pihaknya juga telah mengamankan enam orang tersangka.
“Empat tersangka telah dibawa ke Polda Jabar untuk penahanan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena sedang hamil,” ujarnya pada Selasa malam (29/7/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen penting saat penggeledahan di rumah para tersangka.
Enam tersangka perempuan yang terlibat dalam jaringan ini diamankan di berbagai wilayah di Kalimantan Barat.
Tersangka TSH (31) diamankan di Marau, Kabupaten Ketapang, berperan sebagai ibu palsu dan pengasuh bayi. Sementara KR (24), DI (38), DA (27), FL (33), dan ML (36) diamankan di Kubu Raya dan Pontianak.
Mereka semua berperan sebagai ibu palsu, dengan dua di antaranya juga merangkap sebagai pengasuh bayi. FL dan ML tidak ditahan karena sedang hamil dan dititipkan sementara di Polda Kalimantan Barat sebelum dipindahkan ke Polda Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 32 saksi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan/atau 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, pemeriksaan ahli forensik terhadap barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polda Jabar berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak dan memberantas praktik perdagangan manusia
No comments