Yogyakarta - Polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepada motor di wilayah Gedongtengen Yogyakarta
Kapolsek Gedongtengen menyampaikan awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB pelaku menyewa motor di rental sepeda motor “ Mawar” yang diakui akan dipergunakan untuk tamu homestay di wilayah Gedongtengen.
Satu unit sepeda motor honda beat warna biru hitam dengan No. Pol AB 2459 FV dirental selama dua hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 160.000.
"Biaya sudah dibayar lunas kemudian sepeda motor diserahkan beserta STNK kepada pelaku," ungkap Kapolsek saat konferensi pers, Kamis (28/8).
Kapolsek melanjutkan bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku kembali menyewa dua unit sepeda motor.
Dengan total biaya sewa sebesar Rp 360.000 dan sudah dibayar lunas kemudian sepeda motor beserta STNK diserahkan kepada pelaku.
Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 pelaku kembali menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 No. pol" AB 4769 IP namun belum membayar uang sewa dan tanpa diberikan STNK.
"Hingga pada hari Kams tanggal 24 Agustus 2025 pelapor menghubungi terlapor melalui telephone akan tetapi tidak ada kabar dan empat unit motor yang disewa belum ada yang dikembalikan dan setelah dicek melalui GPS motor diketahui tidak berada di Homestay tersebut," terang Kapolsek.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Gedongtengen," lanjutnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan gelar perkara dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial EA (38) warga Gedongtengen Kota Yogyakarta.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan harus menghadapi jeratan hukum atas Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
No comments