Samarinda – Polisi dari Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengguncang warga Samarinda di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rimbawan 1 Gang Bahri 2 RT 33.
Dalam kejadian memilukan tersebut, dua anak kecil, Muhammad Zein Al Malik (5) dan Muhammad Amar Al Khaled (2), menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri, WD (24).
Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, korban lainnya, Rumuni (63), nenek pelaku, mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RS Hermina Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang menjelaskan bahwa tersangka WD berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 18.29 WITA, hanya berselang satu jam setelah kejadian.
Pelaku kini telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar sarung bermotif kotak-kotak warna biru dan satu lembar seprai warna kuning.
Motif dari aksi keji ini masih dalam pendalaman, dan pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk visum terhadap korban, otopsi, dan koordinasi dengan RSJ Atma Husada Samarinda guna mengetahui kondisi psikologis pelaku.
Kapolresta Samarinda melalui Kapolsek Sungai Kunjang menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas dan profesional.
Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian serius mengingat menyangkut kekerasan dalam lingkup keluarga yang menelan korban jiwa dari anak-anak.
Polresta Samarinda menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi ancaman kekerasan di lingkungan sekitar.
No comments