Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial J di wilayah Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atas kasus peredaran obat terlarang.
J ditangkap karena menjual obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol. Dari tangan J, polisi berhasil menyita 470 butir Trihexphenidyl dan 70 butir Tramadol, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan obat.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat J melakukan transaksi mencurigakan di Kebon Kelapa.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 23 April 2025. Petugas saat itu langsung melakukan penggeledahan di rumah J dan menemukan obat-obatan terlarang tersebut yang disimpan di dalam lemari kamarnya.
Pelaku mengaku membeli obat-obatan tersebut di Tanah Abang, Jakarta, seharga Rp 1,2 juta.
“Dia membeli obat di Tanah Abang seharga Rp 1,2 juta. Sudah lima kali ia membeli di sana untuk dijual kembali di Kota Bogor demi mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya Kasi Humas
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada polisi jika melihat aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Langkah proaktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.
No comments