Home
kriminal
Majalengka
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 4 Tahun di Majalengka
18.10.24

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 4 Tahun di Majalengka

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat

Majalengka - Satuan Reskrim Polres Majalengka mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Majalengka. 

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Polres Majalengka akhirnya menetapkan seorang tersangka, ternyata adalah anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

“Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tegas AKP Tito.

Tersangka, yang berusia sekitar 7 tahun, telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengakui bahwa dia melakukan kekerasan seksual dengan menggunakan alat suntik mainan,” ungkap AKP Tito.

Hasil visum juga mendukung keterangan tersangka.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka pada korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” tambah AKP Tito.

Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan mengingat usianya yang masih di bawah umur.

“Polres Majalengka akan menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan melibatkan psikolog serta Unit PPA dalam prosesnya,” jelas AKP Tito.

Kasus ini sempat menjadi atensi publik setelah diangkat oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Tim Hotman Paris 911, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak penegakan hukum yang adil.

“Kami sangat lega bahwa pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Majalengka telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Dea Saskia, anggota tim Hotman Paris 911.

No comments