Home
hoax
kriminal
yogyakarta
Penyebar Hoax Berita Sultan Diamankan Polda DIY

Penyebar Hoax Berita Sultan Diamankan Polda DIY

Perkembangan kasus berita hoax yang mencatut nama Sultan HB X
Yogyakarta- Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil menangkap pelaku pembuat berita hoax yang mencatut nama Gubernur DIY yang juga Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X. 

Hoax tersebut beredar sesaat menjelang Pilkada DKI putaran dua pada 19 April 2017 lalu. Dalam berita hoax yang menghebohkan tersebut Sultan disebut seolah menolak warga Tionghoa sebagai pemimpin.

Tersangka yang ditangkap di wilayah Sumatera Selatan ini terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 27 dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ditemui di DPRD DIY Jumat (28/4/2017) siang, Kapolda DIY, Brigjen Polisi Ahmad Dofiri kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa tersangka yang hanya satu orang telah diamankan sejak dua hari lalu di Sumatera Selatan. Sehari berselang, polisi langsung membawa tersangka berinisial RNM (25) ke Mapolda DIY untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

"Kita amankan tersangka berinisial RNM usia 25 tahun di wilayah Sumatera Selatan, namun di mananya tidak usah disebutkan nanti agar tidak membuat tersinggung. Kemarin sudah kami bawa ke Yogyakarta dan sekarang ada di Mapolda DIY," terang Dofiri.

Kapolda juga mengungkapkan motif tersangka membuat berita dengan mencatut nama Sultan yakni sebatas ingin mendapatkan keuntungan saja.

"Sementara motifnya ekonomi untuk mendapatkan fee (bayaran) dari iklan yang masuk itu," imbuhnya.


RNM menurut Kapolda sementara menjadi tersangka tunggal dalam kasus berita hoax Sultan. Tersangka yang kesehariannya merupakan wiraswasta ini ditangkap bersama barang bukti sebuah laptop, handphone serta kartu telpon selular.

"Blognya apa itu metronews.tk dibuatkan orang lain namun dia (RNM) yang menjalankan dengan memotong berita-berita lain hingga seolah-olah Gubernur DIY yang berbicara padahal dia sendiri yang membuatnya," lanjut Kapolda.


Atas hal tersebut, RNM kini mendekam di balik jeruji besi Mapolda DIY dengan diancam pasal berlapis yakni 27 dan 28 UU ITE nomor 11 tahun 2008. "Ancaman hukuman kalau pencemaran nama baik ya empat tahun kalau ujaran kebencian bisa sampai 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," pungkas Kapolda.