Home
polisi
polri
E-Tilang Permudah Pelanggar Bayar Tilang dan Bersihkan Pungli

E-Tilang Permudah Pelanggar Bayar Tilang dan Bersihkan Pungli

Kemudahan dan cara kerja e-Tilang
Kepolisian bekerja sama Kejaksaan dan Mahkamah Agung dan Bank Rakyat Indonesia mengembangkan E-Tilang. Hal itu diharapkan akan menjawabkan harapan masyarakat yang lebih dipermudah dalam proses pembayaran tilang.

Penilangan yang dilakukan petugas di jalan dengan E-Tilang akan dimulai Jumat (16/12/2016) nanti. Selain memangkas birokrasi, ini juga akan mencegah terjadinya pungutan liar di jalanan sehingga ke depan Polri akan bebas dari pungli.

Dilansir dari halaman otomotif.kompas.com “Pembaharuan sistem tilang idealnya menuju pada electronic law enforcement (penegakkan hukum secara elekrtonik). Di mana ini juga upaya meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan dan memberdayakan potensi yang ada, agar tujuan penegakkan hukum dapat tercapai,” ujar Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas Mabes Polri kepada KompasOtomotif, Selasa (13/12/2016).

Dengan berlakunya sistem e-tilang ada banyak kemudahan dan keuntungan yang dapat dirasakan bagi semuanya:
  1. Data pelanggaran dicatat secara elektronik yang mempersingkat durasi penilangan.
  2. Blanko tilang tidak menjadi alat utama lagi, namun hanya sebagai cadangan.
  3. Data tilang yang di-input langsung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait, sebagai sarana pengawasan, analisa dan evaluasi.
  4. Masyarakat mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, melalui seluruh saluran pembayaran perbankan.
  5. Besaran denda tilang yang divonis hakim, dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi SMS atau email.
  6. Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto, film atau rekaman dalam aplikasi, sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.
  7. Tilang elektronik dapat terintegrasi dengan demerit point system yang mengakumulasi poin pelanggaran, dan terkoneksi dengan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari akumulasi poin tersebut kemudian si pemohon SIM, prosesnya akan disesuaikan dengan empat kriteria sebagai berikut.
  1. Tanpa uji, sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
  2. Uji ulang, bila yang bersangkutan pernah terlibat pelanggaran dan terlibat kecelakaan.
  3. Cabut sementara, apabila dalam mengemudikan kendaraan membahayakan keselamatan (ngebut, zigzag, mabuk, dan narkoba).
  4. Dicabut seumur hidup, apabila pengendara tersebut melakukan tindakan tabrak lari karena hal ini adalah kejahatan kemanusiaan.


E-tilang awalnya adalah gagasan dari Polres Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kepala Polres Kediri AKBP Akhmad Yusep Gunawan, awal Oktober lalu menyatakan, keuntungan e-tilang bisa mempercepat dan mempermudah proses tilang di tempat. E-tilang juga terbuka karena sidang tilang dan berbagai penggantinya dilakukan langsung di tempat.

"Untuk sisa uang tilang tidak akan pernah ada lagi (yang dikembalikan lewat polisi), karena langsung dikembalikan kepada pelanggar ke rekeningnya," ucap Akhmad kepada Liputan6, Selasa (11/10).

Di wilayah Kediri, aplikasi yang digunakan diberi nama Jangka Joyoboyo. Aplikasi ini bisa diunduh di playstore untuk gawai Android. Namun untuk wilayah lain, belum diketahui nama aplikasi yang akan digunakan.

Agung menjelaskan, kelak polisi tak akan lagi menggunakan slip tilang warna biru atau merah untuk mencatat pelanggaran lalu lintas. Namun menggunakan aplikasi ini. Pelanggar, juga harus mengunduh aplikasi ini.


"Cukup ketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," ujar Agung, Selasa (25/10). Denda yang muncul adalah denda maksimal. Sisanya akan dikembalikan setelah sidang pengadilan memutuskan besaran dendanya.

Tapi, denda tak lagi dititipkan kepada polisi. Namun langsung dibayar lewat bank. Entah menggunakan SMS/Internet banking, atau pun ATM. Jika sudah bayar, maka barang bukti SIM dan STNK dikembalikan di tempat. "Nggak ada lagi titip uang lewat polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara," kata Agung.

Walau urusan denda dan pengambilan SIM atau STNK selesai, namun pelanggar yang kena tilang tetap harus mengikuti sidang di pengadilan setempat. Sebab, nanti akan ada pengembalian uang jika pengadilan tak memutuskan pelanggar membayar denda maksimal. Pengembalian uang juga tak dilakukan tunai. Namun ditransfer ke rekening pelanggar.


Nah semoga dengan diluncurkannya e-Tilang dalam waktu dekat ini, masyarakat benar-benar akan lebih mudah dalam membayarkan tilang. Meskipun dengan e-tilang pembayaran dipermudah, namun harapan yang hakiki adalah tidak adanya pelanggaran lalu-lintas. jadi, jangan coba-coba melanggar.. Selain membahayakan diri sendiri, pelanggaran juga membahayakan orang lain.