Home
fatwa
halal
Alhamdulillah, Makan Kepiting Halal Hukumnya

Alhamdulillah, Makan Kepiting Halal Hukumnya

Makan Kepiting Halal atau Haram?
Fatwa- Masih teringat diskusi tentang halal atau haramnya mengkonsumsi kepiting. Salah seorang senior di kantor saya mengatakan bahwa kepiting haram dimakan karena merupakan hewan yang hidup di dua alam yakni di air dan di darat. Padahal pendapat pribadi saya, kepiting merupakan hewan air yang habitat aslinya adalah di laut.

Karena perbedaan pendapat tersebut, maka saya cari kebenaranya. Salah satu cara untuk mengetahui halal atau haramkah kepiting adalah dengan mencari dasar yang menghalalkan atau mengharamkan kepiting yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan untuk saat era modern seperti sekarang adalah dengan mencari di internet.

Melalui mesin pencari google, saya mendapatkan banyak jawaban dari berbagai sumber. Salah satunya dari halaman arrahmah.com. Dikutip dari halaman tersebut, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam yang dilansir dari detik.com memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas. “Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air,” terangnya.


Dan berikut isi fatwa MUI melalui Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP. POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. / 15 Juni 2002 M.
Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Fatwa MUI ini disahkan pada 2002. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa. 

Jika ingin membaca atau mendownload Fatwa MUI tentang Kepiting, silakan kunjungi http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/21.-kepiting.pdf